JATIMTIMES - Qowim, warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Inspektorat Kabupaten Jember. Langkah itu ditempuh karena dia menilai penanganan laporan yang disampaikan sejak 2 Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan yang jelas, yakni terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Jaya.
Qowim mengatakan, hingga 25 hari setelah laporan resmi disampaikan, pihaknya belum menerima informasi mengenai status penanganan, hasil audit, maupun tindak lanjut dari Inspektorat Jember.
"Kami datang untuk mempertanyakan perkembangan laporan sekaligus menyampaikan somasi. Sampai sekarang belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait surat yang kami layangkan. Kami hanya ingin ada kepastian hukum," ujar Qowim, Senin (29/6/2026).
Ia menilai Inspektorat seharusnya memberikan kepastian sesuai mekanisme pelayanan publik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Qowim, dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa telah menjadi perhatian warga sejak pembahasan APBDes 2022. Namun, upaya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa maupun melalui pemerintah kecamatan disebut tidak membuahkan hasil.
"Sejak 2022 kami mencoba meminta penjelasan, tetapi tidak mendapat kejelasan. APBDes tahun 2022 hingga 2025 kami nilai janggal," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2025 Inspektorat sempat melakukan inspeksi terkait APBDes. Dalam perkembangannya, muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran BUMDes.
Qowim menyebut anggaran BUMDes pada 2025 mencapai sekitar Rp 431 juta. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dana tersebut digunakan untuk pembelian sapi. Namun, saat dilakukan penelusuran, aset berupa sapi tersebut disebut tidak ditemukan.
Baca Juga : PetroNite Fest 2026 Libatkan 670 Tenant, Perkuat UMKM dan Dongkrak Ekonomi Lokal
"Sebelumnya kami mendapat informasi anggaran Rp 80 juta digunakan untuk menyewa lahan kopi. Kemudian ada informasi dibelikan sapi, tetapi sapinya tidak ada. Ini yang perlu dijelaskan," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara pengurus BUMDes yang baru, dari total dana sekitar Rp 510 juta hanya tersisa sekitar Rp 190 juta. Karena itu, pihaknya meminta Inspektorat mengusut aliran penggunaan sisa anggaran tersebut.
"BUMDes Sinar Jaya menggunakan uang negara sehingga pengawasannya harus jelas. Kalau memang mengalami kerugian, harus dijelaskan penyebabnya. Kami ingin mengetahui ke mana sisa anggaran itu digunakan," kata Qowim.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Penny Artha Medya mengatakan akan mengecek dulu karena tidak mengetahui laporan itu. Saat ini dia mengaku masih di SumberJambe terkait Desa BUMDes Curah Kalong.