JATIMTIMES – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya, khususnya di Kota Batu, terus menjadi isu krusial yang mengancam penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kondisi ini memicu pengetatan pengawasan melalui operasi gabungan massal yang membidik jaringan toko kelontong.
Dalam peta pengawasan terbaru, tim gabungan dari Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menyasar sebuah toko di kawasan Jalan Terusan Sarimun, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai alias polos.
Baca Juga : Harga Bahan Dapur Turun saat MBG Libur, Emak-emak Senyum Lihat Ayam hingga Telur Murah
Secara rinci, komoditas ilegal yang disita dari dalam toko tersebut mencapai 1.557 bungkus atau setara dengan 30.572 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Humer dan Angker. Total nilai barang yang diamankan ditaksir menyentuh angka Rp45,73 juta.
"Estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp23 juta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam rilisnya, Senin (29/6/2026).
Menyikapi fenomena ini, pihaknya menegaskan bahwa isu peredaran rokok polos bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas publik di daerah. Menurutnya, setiap rupiah yang bocor akibat cukai ilegal merenggut hak masyarakat luas.
“Penerimaan cukai berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pembangunan, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat,” tegas Johan.
Baca Juga : Viral Keluhan Konsumen Soal Keripik Buah Kosong, Diskumperindag Kota Batu Uji Tera Timbangan Toko Oleh-oleh
Oleh karena itu, Johan menyatakan bahwa penindakan tegas di lapangan menjadi instrumen penting untuk memastikan hak negara tetap terjaga dengan baik. Langkah represif ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku industri rokok yang tertib administrasi.
"Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu melayangkan seruan masif kepada elemen masyarakat serta pelaku usaha mikro agar berkomitmen memutus rantai pasok dengan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Publik juga didorong untuk aktif melaporkan setiap temuan peredaran rokok polos di lingkungan sekitar guna mengoptimalkan serapan DBHCHT bagi kemakmuran Kota Batu," imbuhnya.