free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Opini

Belis dalam Perceraian Adat Nusa Tenggara Timur: Antara Living Law, Kepastian Hukum, dan Rekonstruksi Hukum Nasional

Penulis : Darius Marhendra Y W, Aghniya Ariza Sa’adah, Soleman Langare - Editor : Redaksi

29 - Jun - 2026, 10:54

Loading Placeholder
Kegiatan masyarakat Nusa Tenggara Timur. (Foto: Sony Feo/Pexels)

Penulis: Darius Marhendra Y W, Aghniya Ariza Sa’adah, Soleman Langare 

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

 

"Hukum tidak selalu lahir dari negara. Dalam banyak masyarakat adat di Indonesia, hukum justru lebih dahulu hidup di tengah masyarakat sebelum negara hadir. Persoalannya kemudian adalah bagaimana negara memperlakukan hukum yang telah hidup tersebut?"

Pertanyaan tersebut kembali menemukan relevansinya ketika membahas tradisi belis dalam masyarakat adat Nusa Tenggara Timur (NTT). Di satu sisi, negara melalui sistem hukum nasional mengatur bahwa perceraian hanya sah apabila diputus oleh pengadilan. Namun di sisi lain, masyarakat adat tetap meyakini bahwa perceraian belum benar-benar selesai sebelum musyawarah adat menentukan siapa yang bersalah, siapa yang wajib membayar denda adat, dan bagaimana status benda belis yang telah diserahkan kepada keluarga perempuan. 

Baca Juga : Klaim BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Peserta Bisa Pilih Sendiri Tanggal dan Jam Layanan

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya hidup dalam pluralisme hukum (legal pluralism), yaitu keadaan ketika lebih dari satu sistem hukum berlaku secara bersamaan dalam satu masyarakat. Dalam konteks ini, hukum negara berjalan berdampingan dengan hukum adat sebagai living law yang tetap dipatuhi oleh masyarakat. Pemikiran Eugen Ehrlich menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya bukanlah hukum yang tertulis di dalam undang-undang (law in books), melainkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Oleh karena itu, hukum negara akan kehilangan legitimasi apabila mengabaikan norma sosial yang masih dipatuhi masyarakat adat. Pandangan tersebut kemudian dipertegas oleh John Griffiths yang menyebut bahwa negara modern tidak mungkin hanya mengenal satu sistem hukum. Dalam praktiknya selalu terdapat hukum adat, hukum agama, maupun norma sosial yang berjalan berdampingan dengan hukum positif.

Belis merupakan salah satu contoh paling nyata dari teori tersebut.

Secara antropologis, belis bukan sekadar pemberian materi sebagaimana mahar dalam perkawinan Islam ataupun seserahan dalam praktik masyarakat lain di Indonesia. Belis merupakan simbol pengakuan terhadap martabat perempuan, penghormatan kepada keluarga besar, serta legitimasi perpindahan tanggung jawab sosial dari keluarga perempuan kepada keluarga laki-laki. Dengan demikian, nilai utama belis bukan terletak pada harga benda yang diberikan, melainkan pada makna sosial yang melekat di dalamnya. Namun perkembangan ekonomi modern telah menggeser sebagian makna filosofis tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang memandang belis sebagai ukuran status sosial, bahkan menjadi beban ekonomi yang menghambat terlaksananya perkawinan. Pergeseran makna tersebut menyebabkan belis kerap dipersepsikan sebagai transaksi ekonomi, bukan lagi sebagai simbol penghormatan. 

Di sinilah negara perlu hadir.

Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Hak konstitusional tersebut seharusnya tidak terhambat oleh praktik adat yang berkembang menjadi tuntutan ekonomi yang berlebihan. Di sisi lain, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga memerintahkan negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dua norma konstitusi tersebut bukanlah norma yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya harus dibaca secara harmonis. Negara wajib melindungi hak individu sekaligus menjaga keberlangsungan identitas budaya masyarakat adat.

Konflik justru muncul ketika terjadi perceraian.

Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, secara administratif negara tidak mengakui perceraian adat sebagai dasar perubahan status hukum seseorang. Sebaliknya, dalam praktik masyarakat adat NTT, perceraian belum dianggap selesai apabila belum dilaksanakan musyawarah adat dan belum diselesaikan persoalan belis sesuai kesepakatan para tetua adat. 

Di sinilah pluralisme hukum bekerja.

Baca Juga : Semua Elemen di Banyuwangi Bertekad Perangi Narkoba Dalam Peringatan HANI 2026  

Hakim sesungguhnya telah diberikan dasar konstitusional untuk mengakomodasi nilai-nilai hukum adat. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut memberikan ruang kepada hakim untuk menjadikan hasil musyawarah adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi). Dengan demikian, putusan adat tidak diposisikan sebagai pengganti putusan pengadilan, melainkan sebagai alat bukti sosial yang menunjukkan bagaimana masyarakat memahami keadilan. Pendekatan demikian juga sejalan dengan arah perkembangan yurisprudensi Indonesia yang semakin terbuka terhadap nilai-nilai hukum adat. Dalam berbagai perkara hak ulayat, sengketa waris adat, hingga pengakuan masyarakat hukum adat, Mahkamah Agung berulang kali menempatkan hukum adat sebagai sumber pertimbangan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Lawrence M. Friedman mengingatkan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum (legal substance), tetapi juga oleh struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Dalam konteks belis, budaya hukum masyarakat adat merupakan faktor yang tidak dapat diabaikan. Putusan pengadilan yang mengesampingkan budaya hukum masyarakat sering kali hanya menghasilkan kepastian hukum formal, tetapi gagal menghadirkan keadilan sosial. Hal tersebut juga sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual undang-undang, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penulis menawarkan rekonstruksi hukum terhadap penyelesaian sengketa belis.

Pertama, hasil musyawarah adat perlu dituangkan dalam berita acara atau keputusan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak, keluarga, dan tetua adat sehingga memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat di hadapan pengadilan.

Kedua, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi dapat mengembangkan pedoman yang memberi ruang bagi mediator untuk mempertimbangkan kesepakatan adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional dan hak asasi manusia.

Ketiga, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan pengaturan mengenai pengakuan penyelesaian sengketa keluarga berbasis hukum adat sebagai bagian dari mekanisme alternative dispute resolution (ADR), khususnya bagi masyarakat hukum adat yang masih hidup dan menjalankan hukumnya secara konsisten.

Keempat, pemerintah daerah bersama lembaga adat dapat menyusun pedoman bersama mengenai standar nilai belis yang lebih proporsional sehingga tetap mempertahankan makna filosofisnya tanpa berubah menjadi beban ekonomi yang menghambat hak masyarakat untuk menikah.

Dengan demikian, negara tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang menghapus hukum adat, tetapi sebagai fasilitator yang mengharmonisasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Belis bukanlah persoalan tentang sejumlah gading, moko, kain tenun, atau ternak yang dipertukarkan dalam sebuah perkawinan. Belis merupakan simbol identitas budaya yang mengandung nilai penghormatan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut justru menjadi modal sosial yang harus dipertahankan dalam pembangunan hukum nasional. Pluralisme hukum bukan ancaman bagi negara hukum. Sebaliknya, pluralisme merupakan bukti bahwa Indonesia memiliki kekayaan sistem hukum yang mampu berkembang bersama masyarakat. Negara tidak cukup hanya menciptakan kepastian hukum melalui undang-undang, tetapi juga harus mampu mengakomodasi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketika hukum negara dan hukum adat berjalan secara harmonis, maka hukum benar-benar hadir bukan hanya sebagai norma tertulis, melainkan sebagai instrumen yang menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Darius Marhendra Y W, Aghniya Ariza Sa’adah, Soleman Langare

Editor

Redaksi

Opini

Artikel terkait di Opini

--- Iklan Sponsor ---