free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Opini

Pluralisme Hukum dan Tradisi Perjodohan Paksa: Ketika Budaya Berhadapan dengan Hak Asasi Anak

Penulis : Andreas Kaleka, Erningsih Hali Doka, Aisyatur Radiah - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jun - 2026, 17:56

Loading Placeholder
Ilustrasi pernikahan

Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi keberagaman budaya. Berbagai tradisi lokal hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional sebagai bentuk nyata pluralisme hukum. Namun, tidak semua tradisi dapat dipertahankan tanpa batas. Ketika suatu tradisi mulai mengorbankan hak-hak dasar manusia, terutama hak anak, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir memberikan perlindungan.

Salah satu praktik yang hingga kini masih dijumpai di sejumlah daerah adalah perjodohan paksa. Praktik tersebut pada mulanya dipandang sebagai bagian dari mekanisme adat untuk menjaga kehormatan keluarga, mempererat hubungan kekerabatan, mempertahankan status sosial, bahkan menyelesaikan persoalan ekonomi. Akan tetapi, perkembangan hukum nasional dan instrumen hak asasi manusia telah mengubah paradigma tersebut. Perkawinan bukan lagi dipandang sebagai urusan keluarga semata, melainkan sebagai hak pribadi yang hanya dapat dilaksanakan atas dasar persetujuan bebas kedua calon mempelai.

Baca Juga : Ketika Tradisi Menjadi Kekerasan: Pluralisme Hukum dan Batas Pengakuan Adat dalam Praktik Kawin Tangkap di Sumba

Dari perspektif hukum, hak untuk memilih pasangan hidup merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Hak tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menempatkan persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat fundamental dalam pelaksanaan perkawinan.

Lebih jauh lagi, negara secara tegas mengkategorikan pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui Pasal 10 menyatakan bahwa pemaksaan perkawinan, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan budaya atau adat istiadat, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. Dengan demikian, legitimasi adat tidak dapat dijadikan alasan pembenar terhadap tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Persoalan ini semakin kompleks apabila dilihat dari sisi psikologis anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dipaksa menerima pasangan tanpa kehendaknya sendiri berpotensi mengalami tekanan emosional, kecemasan, depresi, kehilangan rasa percaya diri, bahkan trauma berkepanjangan. Dampak tersebut tidak hanya memengaruhi kesehatan mental, tetapi juga kualitas hubungan rumah tangga, pola pengasuhan terhadap anak di masa depan, hingga meningkatnya angka perceraian.

Dalam perspektif pluralisme hukum, sebagaimana dikemukakan oleh John Griffiths maupun Werner Menski, hukum negara, hukum adat, dan norma agama memang hidup secara berdampingan. Akan tetapi, hubungan tersebut bukan berarti seluruh norma adat memiliki kedudukan yang sama apabila bertentangan dengan hak-hak fundamental warga negara. Pluralisme hukum modern justru menempatkan hukum sebagai sarana harmonisasi antara nilai budaya dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap budaya harus dibedakan dengan pembenaran terhadap praktik yang menimbulkan penderitaan. Negara wajib menghormati keberagaman budaya sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tetapi penghormatan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya anak sebagai kelompok rentan.

Dalam konteks perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang merampas masa depannya. Perjodohan paksa jelas bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) yang menjadi asas utama dalam perlindungan anak.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa budaya bukanlah sesuatu yang statis. Budaya berkembang mengikuti perubahan nilai sosial dan kesadaran hukum. Tradisi yang dahulu dianggap lazim belum tentu tetap relevan ketika bertentangan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sejarah perkembangan hukum menunjukkan bahwa banyak praktik adat mengalami transformasi karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu.

Karena itu, penyelesaian persoalan perjodohan paksa tidak cukup hanya melalui pendekatan represif berupa penegakan hukum pidana. Negara bersama tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan keluarga harus membangun edukasi hukum secara berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa menjaga kehormatan keluarga tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebebasan anak menentukan masa depannya sendiri.

Pluralisme hukum bukanlah ruang untuk mempertentangkan adat dengan hukum negara, melainkan wadah untuk mencari titik temu antara nilai budaya dan perlindungan hak asasi manusia. Tradisi yang baik adalah tradisi yang mampu bertahan tanpa melanggar martabat manusia. Ketika sebuah kebiasaan justru menciptakan penderitaan, menghilangkan kebebasan memilih, dan merusak kesehatan mental anak, maka hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar sebagai alat penegakan aturan.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menjaga tradisi, tetapi juga oleh keberaniannya memperbaiki tradisi yang sudah tidak lagi sejalan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Perjodohan yang lahir dari kesepakatan dan kasih sayang merupakan bagian dari budaya yang dapat dihormati. Sebaliknya, perjodohan yang dibangun atas dasar paksaan tidak lagi dapat dipandang sebagai warisan budaya, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus dihentikan.

Referensi :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Pasal 18B ayat (2)

Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 10.
  5. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
  6. Griffiths, John. What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism.
  7. Menski, Werner. Comparative Law in a Global Context.
  8. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.
  9. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
  10. Data dan hasil penelitian mengenai pengaruh tradisi perjodohan paksa terhadap kesehatan mental anak sebagaimana terdapat dalam naskah jurnal yang menjadi bahan kajian.

 

Penulis: Andreas Kaleka, Erningsih Hali Doka, Aisyatur Radiah

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Andreas Kaleka, Erningsih Hali Doka, Aisyatur Radiah

Editor

Nurlayla Ratri

Opini

Artikel terkait di Opini

--- Iklan Sponsor ---