free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Rencana Tower BTS di SDN Kotalama, Pemkot Malang Ngaku Belum Terima Pengajuan Izin

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

30 - May - 2026, 19:39

Loading Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Polemik rencana pembangunan menara BTS di area SDN Kotalama V terus bergulir. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan hingga kini belum menerima pengajuan izin pembangunan dari pihak pengembang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa secara tata ruang lokasi tersebut memang memungkinkan untuk pembangunan menara telekomunikasi. Namun, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang hingga kini belum dipenuhi.

Baca Juga : Mayoritas Warga Pakai Kendaraan Pribadi, Organda Nilai Transportasi Publik Kota Malang Perlu Revolusi Besar

“Kalau secara tata ruang memang diperbolehkan. Tetapi yang menjadi masalah, kami belum menerima salinan permohonan sewa lahan dari BKAD. Kemudian izin dari OPD teknis selaku pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pendidikan, juga belum ada,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026). 

Arif mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana. Dari komunikasi tersebut, Disdikbud mengaku belum mengetahui adanya pengajuan penggunaan aset sekolah untuk pembangunan BTS. “Saya tanya ke yang bersangkutan, beliau (Kepala Disdikbud) juga bilang belum tahu. Artinya belum ada pengajuan ke sana,” katanya.

Menurut Arif, dalam mekanisme pemanfaatan aset daerah, pengembang terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari pengguna aset, dalam hal ini yakni Disdikbud.

Setelah itu, permohonan diajukan ke Disnaker-PMPTSP untuk memperoleh surat pengantar yang menjadi dasar pengajuan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Biasanya harus ada izin dari pengguna aset dulu. Kalau sudah ada, baru mengajukan surat pengantar ke kami. Setelah kami cek dan sesuai, baru kami buatkan pengantar ke BKAD. Sampai sekarang tahapan itu belum ada sama sekali,” tegasnya.

Selain belum adanya dokumen sewa aset, Arif juga memastikan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan pendirian BTS melalui sistem perizinan yang berlaku.

“Yang bersangkutan juga belum mengajukan permohonan pendirian BTS. Saya cek tidak ada. Jadi belum ada izin sama sekali ke kami,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang mengaku terkejut. Pasalnya, ia menerima laporan terkait adanya sosialisasi proyek tersebut kepada warga. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Tekan Populasi Kucing Liar Lewat Sterilisasi

“Makanya kami juga kaget, kok bisa langsung sosialisasi ke warga. Di OSS juga belum ada pengajuan pada lokasi tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Arif mengaku menerima dokumentasi yang menunjukkan survei lokasi sempat disamarkan sebagai pembangunan menara masjid. Temuan tersebut kini menjadi salah satu hal yang akan didalami lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya tower BTS itu akan dibangun di area masjid. Dengan dalih bahwa tower yang dibangun itu adalah tower untuk kebutuhan masjid. “Saya juga baru tahu surveinya itu ternyata dikamuflase sebagai tower masjid. Dokumentasinya ada lengkap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila pembangunan tetap dijalankan tanpa memenuhi prosedur dan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.“Bisa saja mengarah ke wanprestasi atau persoalan lainnya, karena tidak ada koordinasi dengan kami,” ujarnya.

Arif menegaskan, pada prinsipnya Pemkot Malang tidak ingin menghambat adanya investasi yang masuk. Namun, ia berharap agar investasi dalam bentuk apapun dapat terlaksana dengan tetap mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku. "Kalaupun ada toleransi, bukan berarti harus mengabaikan regulasi. Silahkan dipenuhi (syarat dan izin) semuanya," pungkasnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---