free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Perluas Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi Nasional

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

25 - May - 2026, 14:47

Loading Placeholder
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi RI dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi nasional di Gedung Kementerian Koperasi RI, Jakarta, 11 Mei 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja koperasi serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas ekonomi kerakyatan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES — Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor ekonomi kerakyatan. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan koperasi nasional.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Gedung Kementerian Koperasi RI, Jakarta, 11 Mei 2026. Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menandatangani kesepakatan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho.

Baca Juga : Isu Sertifikat Imunisasi Jadi Syarat Masuk TK hingga SD di Situbondo Tuai Keresahan Warga, Berikut Penjelasan Dinas Terkait

Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas ekonomi produktif.

Kerja sama ini sekaligus menjadi upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memperkuat coverage perlindungan pekerja, sinergi itu juga diarahkan untuk meningkatkan kemudahan layanan kepesertaan melalui integrasi data dan akses layanan daftar serta bayar iuran.

Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono mengatakan penguatan perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem koperasi nasional yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya,” ujar Ferry.

Ia menegaskan pemerintah mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh sektor koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa sinergi bersama Kementerian Koperasi merupakan bagian penting dalam memastikan perlindungan sosial menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Menurut Saiful, kerja sama tersebut juga selaras dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui perluasan kepesertaan di seluruh ekosistem koperasi. Care dilakukan dengan menghadirkan layanan yang semakin mudah dan terjangkau. Sedangkan Credibility diperkuat melalui tata kelola dan integrasi data kepesertaan agar perlindungan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan,” ujar Saiful.

Ia mengungkapkan potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Dari hampir 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, baru sekitar 9 ribu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari sekitar 81 ribu koperasi merah putih, baru sekitar 800 yang masuk dalam kepesertaan.

“Potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar. Karena itu perlu percepatan agar perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja di sektor koperasi,” katanya.

Baca Juga : May Day 2026, Gubernur Jatim Penuhi Sembilan Aspirasi Buruh dan Perkuat Perlindungan Pekerja

Melalui kerja sama tersebut, pekerja koperasi nantinya dapat memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja. Peserta juga memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga santunan cacat maupun meninggal dunia.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.

“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang saat bekerja karena terlindungi dari berbagai risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya,” ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan penguatan integrasi data kepesertaan guna mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah. Selain itu, pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) tengah didorong sebagai alat ukur nasional untuk menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Di kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan MoU dan PKS tersebut. Menurutnya, sektor koperasi memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan yang kuat.

“BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur sangat mendukung pelaksanaan MoU dan PKS ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi,” ujar Hadi.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih di Jawa Timur.

“Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap para pekerja di ekosistem koperasi dapat lebih tenang dalam menjalankan aktivitas kerja dan usahanya karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya,” katanya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---