JATIMTIMES – Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa perlindungan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas tidak bisa dibebankan kepada masyarakat semata, melainkan harus menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah melalui kebijakan, regulasi, hingga dukungan anggaran yang nyata.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, dalam Rapat Paripurna belum lama ini ketika membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Baca Juga : MGMP Jatim Gaungkan Transformasi Pendidikan Digital lewat English Olympiad Bergengsi
Fraksi PAN menilai keberadaan Raperda Disabilitas menjadi penting dan mendesak karena menyangkut pemenuhan hak asasi manusia serta kesamaan kedudukan warga negara dalam memperoleh perlindungan dan pelayanan dari negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Jatim pada 2020 mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk Jatim. Jumlah tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah melalui kebijakan yang lebih inklusif dan terukur.
Menurut Abdullah Abu Bakar, berbagai persoalan mendasar masih dihadapi penyandang disabilitas di Jatim, mulai dari keterbatasan aksesibilitas ruang publik, kerentanan sosial-ekonomi, stigma masyarakat, minimnya perlindungan terhadap kekerasan, hingga terbatasnya fasilitas pendidikan khusus.
Karena itu, Fraksi PAN menegaskan peran utama dalam pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas harus berada di tangan pemerintah. “Peran utama dalam pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas adalah Pemerintah," jelas Abu, sapaan akrabnya.
"Artinya pengaturan peran dan tanggungjawab pemerintah daerah harus diatur lebih banyak. Kita tidak bisa membebankan peran pelindungan dan layanan kepada penyandang disabiilitas dari masyarakat, melainkan membutuhkan peran dan keberpihan pemerintah,” tandasnya.
Fraksi PAN menilai kehadiran pemerintah tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari penyediaan layanan publik yang aksesibel, penguatan perlindungan sosial, hingga dukungan anggaran yang memadai.
Dalam aspek yuridis, Fraksi PAN menilai pembentukan perda baru menjadi relevan karena Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PAN menilai regulasi nasional tersebut memberikan mandat yang lebih luas kepada pemerintah daerah, termasuk dalam aspek perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, aksesibilitas, hingga pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penguatan basis data penyandang disabilitas di Jatim. Menurut PAN, data yang akurat menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
“Penguatan basis data mengenai penyandang disabilitas mutlak dilakukan. Basis data ini bukan sekedar jumlah, melainkan suatu informasi mengenai berbagai jenis penyandang disabilitas fisik; disabilitas intelektual; disabilitas mental; dan disabilitas sensorik, yang valid,” tegas Abu.
Baca Juga : Tanggapi Pandangan Fraksi atas 3 Raperda, Heli Tegaskan Komitmen Penataan Aset hingga Perlindungan Petani
Fraksi PAN menilai selama ini data penyandang disabilitas masih terlalu umum dan belum mampu memotret kondisi riil yang dibutuhkan dalam penyusunan strategi intervensi kebijakan pemerintah.
“Data ini tidak sekedar jumlah tetapi memotret pula kondisi sehingga strategi intevernsi kebijakan dapat dilakukan tepat sasaran,” lanjutnya.
Selain persoalan data dan aksesibilitas, Fraksi PAN juga memberi perhatian khusus terhadap sektor pendidikan bagi penyandang disabilitas, terutama keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jatim.
Fraksi PAN mencatat pada 2023 terdapat 417 SLB di Jatim dan sekitar 80 persen di antaranya dikelola pihak swasta. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya ketergantungan layanan pendidikan disabilitas terhadap lembaga nonpemerintah.
Karena itu, PAN meminta Pemprov Jatim memperkuat peran dalam mendukung pendidikan inklusif, termasuk melalui fasilitasi, keberpihakan kebijakan, dan alokasi anggaran bagi sekolah swasta penyelenggara SLB.
“Pemerintah Daerah harus meningkatkan perannya sekaligus juga menfasilitasi, alokasi anggaran dan keberpihakan kebijakan kepada sekolah swasta yang menyediakan pendidikan SLB,” urai Abu.
Fraksi PAN juga menilai isu pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, institusi pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.
Karena itu, PAN meminta Raperda Disabilitas disusun dengan pendekatan inklusif agar mampu menghadirkan kehidupan publik yang lebih ramah, setara, dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas di Jatim.