free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Komisi D DPRD Jatim Sebut DABN Layak Jadi BUMD: Potensial, Legalitas Harus Beres

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - May - 2026, 18:26

Loading Placeholder
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif.

JATIMTIMES – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan sinyal positif terhadap rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan status PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) menjadi BUMD mandiri.

Langkah ini dinilai strategis guna mengoptimalkan potensi ekonomi di sektor kepelabuhanan dan logistik yang selama ini terhambat ketidakjelasan status kelembagaan.

Baca Juga : Trans Jatim Belum Bertambah, Pemkot Malang Siapkan Pembenahan Angkot

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyatakan dukungannya terhadap hasil pendalaman Pansus BUMD yang telah menuntaskan selama enam bulan. Ia menilai durasi tersebut cukup bagi parlemen untuk membedah potensi besar DABN agar berkontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

"Intinya begini, aspek hukum dipenuhi, legal formal-nya dipenuhi. Kalau memang tidak ada benturan yang sifatnya merugikan pemerintah provinsi maupun badan tersebut, ya tentunya ini menjadi sebuah potensi yang memang harus ditindaklanjuti sebagai BUMD. Layak itu," ujar Khusnul Arif, dikonfirmasi Sabtu (14/5/2026).

Dalam rekomendasinya, Pansus BUMD menyoroti posisi DABN yang saat ini berada dalam kondisi tidak jelas secara kelembagaan. Pansus menilai bahwa mempertahankan kondisi status quo justru berisiko merugikan daerah karena ketiadaan kepastian arah pengembangan bisnis serta ketidakmampuan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang tersedia.

Pansus memandang DABN memiliki peluang besar untuk mengembangkan portofolio di bidang jasa kepelabuhanan dan logistik terintegrasi. Namun, hal tersebut hanya bisa terwujud jika Gubernur Jatim segera mengambil langkah progresif untuk menyelesaikan permasalahan mendasar terkait aspek legalitas serta model bisnis yang belum matang.

Meski mendukung peningkatan status, legislatif memberikan catatan keras agar proses ini tidak dilakukan terburu-buru, melainkan melalui tahapan yang matang. Gubernur diminta menugaskan Biro BUMD dan OPD teknis untuk memastikan kepastian legalitas dan perizinan, termasuk kejelasan konsesi dari Kementerian Perhubungan, guna menghindari munculnya persoalan hukum di masa depan.

Selain aspek hukum, pemerintah diinstruksikan menyusun model bisnis yang berkelanjutan dan melakukan kajian kelayakan (feasibility study) komprehensif yang mencakup analisis risiko serta proyeksi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Setoran Pajak Pariwisata Dinilai Tak Maksimal, DPRD Desak Pemkot Batu Perketat Validasi Data dan Monitoring

Langkah ini harus dibarengi upaya sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan BUMD lain, sehingga transformasi DABN menghasilkan entitas usaha yang sehat, legal, dan produktif bagi ekosistem bisnis daerah.

Legislatif mengingatkan bahwa jika prasyarat legalitas dan kesiapan bisnis gagal dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, pemaksaan perubahan status justru akan menambah beban risiko baru bagi keuangan daerah. 

Transformasi ini ditegaskan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah strategis memperluas sumber pendapatan daerah yang wajib didasari perencanaan komprehensif.

"Saya yakin teman-teman Pansus BUMD mengkaji itu lebih dalam. Proses sudah dilalui. Nanti di Komisi D tentunya akan kami dalami lagi," tandas Khusnul Arif.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---