JATIMTIMES - NEM (17) harus menelan pil pahit setelah disetubuhi seorang duda berinisial PR (42), warga Kecamatan Kesamben, Jombang sebanyak 10 kali. Akibat persetubuhan itu, siswi kelas XI asal Peterongan tersebut kini hamil 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban menjemputnya di rumah pelaku pada Rabu (18/04/2026). Korban dijemput orang tuanya karena tidak pulang ke rumah selama 2 hari. Kepada orang tua korban, PR mengaku telah menyetubuhi anaknya.
Baca Juga : Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Nongkrong di Kepanjen
"Sesampainya korban di rumah, ternyata pelaku juga mengikutinya hingga ke rumah korban dan berkata kepada orang tuanya akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (06/05/2026).
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban lantas melaporkannya ke Polres Jombang. Pelaku kemudian ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (30/04/2026).
Dimas mengatakan, pelaku merupakan seorang duda yang mengenal korban dari media sosial pada tahun lalu. Pada April 2025, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban disuruh istrihat ke kamar tidur pelaku.
Selanjutnya, PR menyusulnya ke dalam kamar. Di kamar ini lah, pelaku menyetubuhi korban pertama kalinya. Persetubuhan itu terus dilakukan pelaku di rumah korban sebanyak 10 kali.
Persetubuhan itu terkakhir dilakukan pelaku pada Selasa (17/04/2026). Saat itu, korban sudah berbadan dua dari persetubuhan tersebut..
Baca Juga : Komplotan Pengedar Narkotika di Dampit Diringkus, Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar
"Pelaku sudah mengajak korban berhubungan badan kurang lebih sepuluh kali dengan mengancam jika korban tidak datang ke rumah akan dipukul. Korban saat ini hamil lima bulan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)