free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Raperda Aset Daerah Disahkan, DPRD Beri Catatan Khusus ke Bupati Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

04 - May - 2026, 15:04

Loading Placeholder
Penandatanganan Raperda BMD oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) resmi disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Jombang. Hanya saja, Perda aset daerah ini mendapat catatan khusus dari sejumlah fraksi.

Raperda BMD dibahas dalam rapat paripurna dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi di kantor DPRD Jombang siang tadi. Rapt dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dengan dihadiri Bupati Jombang Warsubi.

Baca Juga : Uniga Malang Pertahankan Status Terakreditasi hingga 2027, Kampus Perkuat Penjaminan Mutu Menuju Standar Unggul

Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Jombang seluruhnya menyetujui Raperda BMD disahkan menjadi Perda. Hanya saja, ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan khusus kepada Bupati Jombang.

Seperti Fraksi PDI Perjuangan yang disampaiak oleh Ama Siswanto. Menurutnya, Raperda tersebut harus menjadi momentum pembenahan total tata kelola aset daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk menekan risiko hukum serta mencegah penyalahgunaan.

Ia juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menarik kembali aset tersebut.

"Aset daerah harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi aset daerah yang dimanfaatkan secara pribadi. Semua harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsinya," ucapnya pada rapat paripurna, Senin (4/5/2026).

Sementara, Fraksi PKB meminta agar DPRD dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, Perbup memiliki peran strategis dalam memastikan perda berjalan sesuai tujuan.

Kemudian, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya penguatan sistem administrasi dan penyimpanan aset. Ia mendorong penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan.

Baca Juga : Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran 3 Rumah di Situbondo, Uang Rp160 Juta Ikut Hangus Terbakar

“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi,” kata anggota Fraksi Partai Golkar Maya Novita.

Catatan dari para fraksi ini kemudian disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi melalui nota penyampaian pendapat akhir fraksi. Selanjutnya pihak legislatif dan eksekutif melakukan penandatanganan Raperda BMD yang telah disetujui oleh seluruh fraksi untuk menjadi Peraturan Daerah.

Warsubi menyampaikan, melalui Raperda BMD ini Pemkab Jombang akan bisa menata seluruh asetnya dengan baik. Selain itu, aset yang diselamatkan nantinya akan menjadi potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Tentunya seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik. Baik secara digital, sertipikat tanahnya, dan penggunaannya yang transparan akan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Dan juga bisa mengamankan barang-barang milik daerah agar tidak lagi penguasaan dari pihak ketiga," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---