JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti masih minimnya perlindungan bagi pekerja sektor informal di Kota Malang. Padahal, hampir separo pekerja di Kota Malang berada di sektor tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, kondisi itu membuat banyak pekerja informal belum mendapatkan jaminan perlindungan kerja secara maksimal. Padahal, para pekerja tetap memiliki hak yang harus dipenuhi pemberi kerja.
Baca Juga : Perluas Ruang Aspirasi, PKB Kota Malang Launching Hari Fraksi
“Dengan sektor informal itu, jaminan pelayanan pemberi kerja terhadap para pekerja tidak maksimal. Mestinya sudah harus ada kebijakan berkaitan dengan itu,” ujar Amithya.
Ia menilai, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan mampu menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan pekerja informal. Regulasi tersebut dinilai dapat membantu proses advokasi bagi kelompok pekerja yang selama ini kerap terabaikan.
Menurut Amithya, salah satu persoalan yang paling sering diabaikan ialah jaminan ketenagakerjaan. Banyak pemberi kerja menganggap pekerja informal tidak membutuhkan perlindungan tersebut.
Padahal, asuransi ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja saat mengalami risiko kerja. Selain itu, jaminan kesehatan juga masih jarang diberikan kepada pekerja informal.
“Dua hal ini saja bisa kita lihat bahwa ada beberapa komponen yang tereliminasi dari para pekerja informal,” katanya.
Ia mendorong pemerintah memberikan edukasi kepada para pemberi kerja agar memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Edukasi itu dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran perlindungan tenaga kerja informal.
Baca Juga : May Day Malang Bergemuruh, Gigs Hardcore Punk Turun ke Jalan Lawan Pembungkaman
Terkait pengesahan Undang-Undang PPRT, Amithya menyebut Pemerintah Kota Malang kemungkinan akan melakukan penyesuaian kebijakan. Namun, pihak DPRD Kota Malang masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, sejumlah poin dalam Undang-Undang PPRT nantinya akan menjadi bagian dari RUU Ketenagakerjaan, termasuk penguatan perlindungan pekerja informal.
Pernyataan itu disampaikan Amithya di sela peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Malang, Jumat (1/5/2026).