free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Asal Madiun Gelapkan Muatan 55 Ban Mobil, Truk Dibuang di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Apr - 2026, 15:04

Loading Placeholder
Barang bukti truk diamankan di Polres Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Ferdianto Syaiful Anwar (31) ditangkap polisi usai menggelapkan 55 ban mobil yang dikirimnya ke Surabaya. Tidak hanya menggelapkan ban mobil, sopir asal Kelurahan Kejuron, Taman, Kota Madiun itu juga membuang truk milik perusahaan di Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pihaknya mengamankan Ferdianto di Perum Permata Regency I, Kelurahan Ngijo, Karangploso, Malang pada Kamis (23/04/2026). Ferdianto diamankan usai dilaporkan Handoko (43), warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang atas dugaan penggelapan 55 buah ban mobil.

Baca Juga : PAD Masih 25%, DPRD Jombang Dorong Pemkab Tingkatkan Kemandirian Fiskal

"Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/04/2026).

Dimas menjelaskan, pelaku membawa 303 ban mobil dari Bogor menuju Surabaya dengan truk nopol H 9472 QA pada Senin (20/04/2026). Ratusan ban mobil itu diorder Handoko dari PT Elang, Bogor ke Toko Tri Karya Global di Surabaya.

Namun, ratusan ban mobil itu tidak kunjung tiba di tempat tujuan. Hingga akhirnya, Handoko menemukan truk yang dikemudikan pelaku terparkir di Jalan Mastrip, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Hanya saja, Handoko tidak menemukan keberadaan Ferdianto. Tidak hanya itu, saat dicek rupanya muatan ban mobil tersebut hilang sebanyak 55 buah. Karena itu, ia langsung melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Jombang.

Baca Juga : Tersangka Pembuka Portal Bendungan Lahor Bakal Diperiksa Senin Besok: Pengacara Minta Ditunda, Siapkan Praperadilan

"Pelaku telah menjual sebanyak 55 buah roda mobil yang diangkutnya dan mendapat uang sebesar Rp 10 juta," ungkapnya.

Saat ini, Ferdianto telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---