JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif terungkap di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Perkara ini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Malang.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, sebagai tersangka.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Yai Mim Tetap Diproses, Polisi Kantongi Hasil Visum
Kepala Satres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban melalui dalih pengobatan alternatif.
"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kondisi kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif," ujarnya saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang perempuan berusia 23 tahun yang juga berasal dari Desa Sidodadi. Korban mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
"Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit," ujarnya.
Menurut penyidik, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit. Kepercayaan korban dan keluarganya terhadap pengobatan alternatif justru dimanfaatkan untuk melakukan dugaan tindak kekerasan seksual.
Diketahui, keluarga korban sebelumnya mempercayai praktik pengobatan alternatif karena kondisi korban tidak kunjung membaik meski telah menjalani pengobatan medis. Pada pertengahan 2025, korban kemudian diarahkan untuk menjalani pengobatan alternatif yang dilakukan tersangka.
Baca Juga : Jembatan Cangar Kembali Makan Korban, Belum Sebulan Kasus Diduga Bunuh Diri Terulang
"Sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut,” tuturnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan perlengkapan yang digunakan tersangka.
"Rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan serta pemanfaatan kerentanan korban.