JATIMTIMES - Belakangan ini, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sorotan publik setelah warga di Bekasi dikejutkan dengan lonjakan drastis nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. Fenomena yang bahkan disebut sebagai “piutang gaib” ini menimbulkan keresahan, karena tagihan yang biasanya hanya ratusan ribu rupiah tiba-tiba melonjak hingga ratusan juta rupiah.
Kejadian tersebut mulai ramai diperbincangkan setelah masyarakat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun pajak 2026. Kondisi ini membuat banyak orang semakin sadar pentingnya rutin mengecek tagihan PBB secara berkala.
Baca Juga : Aplikasi Investasi Perak Aman dan Ramah Pemula
Di sisi lain, perkembangan digital saat ini sebenarnya telah mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pajak. Jika dulu pembayaran PBB identik dengan antrean panjang di kantor pajak atau bank, kini semuanya bisa dilakukan secara online hanya lewat ponsel.
Dengan sistem digital ini, wajib pajak dapat mengetahui besaran tagihan secara real time dalam mata uang rupiah, sekaligus langsung melakukan pembayaran dengan praktis dan cepat.
Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)?
Sebelum melakukan pengecekan tagihan, kamu perlu mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP). NOP adalah kode unik yang diberikan untuk setiap objek pajak oleh pemerintah daerah atau Direktorat Jenderal Pajak.
Kode ini terdiri dari 18 digit yang mencakup identitas wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga lokasi detail objek pajak. Biasanya, NOP dapat ditemukan pada dokumen SPPT PBB tahun sebelumnya.
Cara Cek Tagihan PBB Online
Berikut beberapa cara mudah yang bisa kamu gunakan untuk mengecek tagihan PBB secara online:
1. Melalui Website Resmi Bapenda
Setiap daerah umumnya memiliki situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bisa diakses kapan saja.
Langkah-langkah:
• Buka situs resmi Bapenda sesuai domisili
• Pilih menu “Cek PBB” atau “Informasi SPPT”
• Masukkan 18 digit NOP
• Pilih tahun pajak
• Klik “Cari”
• Detail tagihan akan langsung ditampilkan di layar.
2. Lewat Aplikasi Resmi Daerah
Beberapa pemerintah daerah menyediakan aplikasi khusus layanan pajak, seperti e-PBB atau Pajak Online.
Cara penggunaan:
• Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
• Daftar atau login
• Masukkan NOP
• Lihat rincian tagihan dan status pembayaran
• Aplikasi ini juga biasanya menyimpan riwayat pembayaran.
3. Melalui E-Commerce dan Dompet Digital
Platform seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga GoPay juga menyediakan fitur cek dan bayar PBB.
Langkah umum:
• Buka aplikasi
• Pilih menu “Tagihan” atau “Pembayaran”
• Pilih PBB
• Tentukan wilayah
• Masukkan NOP dan tahun pajak
• Tagihan akan langsung muncul dan bisa dibayar saat itu juga.
4. Menggunakan Mobile Banking
Layanan mobile banking dari berbagai bank di Indonesia juga memudahkan pembayaran PBB.
Langkah-langkah:
• Login ke aplikasi m-banking
• Pilih menu “Pembayaran”
• Pilih “Pajak” lalu “PBB”
• Masukkan NOP
• Cek detail tagihan sebelum konfirmasi
• Metode ini cocok untuk transaksi cepat langsung dari rekening.
Tips Penting Saat Cek dan Bayar PBB
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan NOP yang dimasukkan benar
- Simpan bukti pembayaran (struk atau screenshot)
- Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda
- Gunakan platform resmi untuk keamanan data
Dengan berbagai kemudahan yang tersedia saat ini, mengecek dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi menjadi hal yang merepotkan. Semua bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan praktis tanpa perlu keluar rumah.