free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Terdapat 43 Perumahan Baru di Kabupaten Malang, Cek Legalitas Lewat Si Perkasa Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13 - Feb - 2026, 18:50

Loading Placeholder
Sosialisasi perizinan bangunan gedung dan perumahan yang diselenggarakan DPKPCK Kabupaten Malang yang berlangsung pada kesempatan belum lama ini. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Keberadaan perumahan baru di Kabupaten Malang kian menjamur. Data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengungkapkan, terdapat puluhan perumahan baru dalam kurun waktu setahun terakhir.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah menuturkan, selain perumahan baru, pada kurun waktu yang sama yakni di tahun 2025 juga terdapat sejumlah perumahan lama yang mengembangkan kawasan mereka.

Baca Juga : Longsor Terjang Kawasan Payung 3, Jalur Utama Batu-Pujon Sempat Lumpuh Tertutup Material Tanah 

 

"Terdapat 43 perumahan baru berdasarkan data pengesahan rencana tapak perumahan pada periode tahun 2025 lalu," ujar Habibah dalam keterangan tertulisnya yang dimuat JatimTIMES.

Sementara itu, data terkait perumahan lama yang terus melakukan pengembangan pembangunan di Kabupaten Malang pada tahun 2025 tersebut sejumlah 14 perumahan. "Berdasarkan data pengesahan rencana tapak perumahan periode tahun 2025 tersebut, juga terdapat 14 perumahan lama yang melakukan pengembangan," tuturnya.

Habibah memastikan, keberadaan perumahan baru maupun pengembangan tersebut telah mengurus perizinan. Termasuk dipastikan tidak di bangun pada kawasan terlarang. Seperti misalnya pembangunan perumahan di kawasan lahan hijau.

"Perumahan yang dibangun di atas lahan hijau seperti KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dipastikan tidak mendapatkan izin pembangunan," tegasnya.

Jumlah perumahan baru maupun pengembangan di Kabupaten Malang tersebut tentunya akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Di mana, sampai dengan saat ini sudah ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan.

"Karangploso menjadi kecamatan dengan jumlah pembangunan perumahan terbanyak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Habibah turut mengimbau kepada masyarakat khususnya user atau calon pembeli rumah untuk mengecek legalitas developer sebelum membeli di kawasan perumahan. Sehingga bisa terhindar dari praktik penjualan rumah ilegal dengan beragam modus yang juga marak terjadi selama ini.

"Bisa di cek ke dinas (DPKPCK Kabupaten Malang, red) atau juga bisa lewat Si Perkasa," ujarnya.

Baca Juga : Dinas Cipta Karya Pastikan Tak Beri Izin Pembangunan Perumahan di Lahan Hijau Kabupaten Malang 

 

Inovasi Si Perkasa yang di inisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang tersebut merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Si Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/.

Inovasi Si-Perkasa yang berbasis website membuat masyarakat bisa mengakses dengan mudah melalui komputer atau laptop, maupun scan barcode melalui smartphone. Bagi masyarakat yang masih bingung bisa akses tutorial pengecekan legalitas perumahan melalui inovasi Si Perkasa pada konten Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang: @dpkpciptakarya.

Penjelasan cara akses Si-Perkasa juga telah diulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.com. "Harapannya melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---