JATIMTIMES - Langkah pembenahan tata kelola pemerintahan daerah kembali ditegaskan DPRD Kabupaten Situbondo melalui pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
Momentum ini tidak sekadar formalitas legislasi, melainkan penanda dimulainya penataan ulang regulasi daerah agar lebih ramping, adaptif, dan relevan.
Baca Juga : Menu MBG Ramadan Diduga Tak Layak, Pemkab Malang dan Dewan Gelar Rakor Jumat Besok
Salah satu keputusan paling krusial dalam paripurna tersebut adalah pencabutan 22 Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional. DPRD menilai, keberadaan regulasi yang tumpang tindih justru berpotensi menghambat pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi,dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dilaksanakan, Senin (23/2/2026) lalu itu menegaskan bahwa pencabutan perda usang merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Regulasi daerah harus hidup dan mengikuti dinamika. Jika tidak relevan lagi, maka harus dicabut agar tidak menjadi beban administrasi maupun sumber kebingungan di lapangan," ujarnya.
Langkah penataan ini juga menyasar badan usaha milik daerah. DPRD secara resmi menyetujui pembubaran PT Radio Suara Situbondo, yang dinilai tidak lagi efektif dalam menjawab kebutuhan informasi publik di tengah perubahan ekosistem media.
Menurut Mahbub, kebijakan tersebut bukan sekadar pembubaran, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh agar BUMD yang tersisa benar-benar produktif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, pengesahan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dipandang sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi desa. Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi desa dalam mengelola potensi ekonomi secara profesional dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi sinyal penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak ekosistem. Legislator menilai peningkatan bencana hidrometeorologi belakangan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kontrol terhadap pemanfaatan lingkungan.
Mahbub menegaskan, setiap kegiatan usaha harus patuh pada prinsip keberlanjutan. Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak ekologis, penindakan hukum diminta dilakukan tanpa kompromi.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Soroti Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo: Alarm Keras Sistem Kepegawaian
Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan langkah mitigasi, termasuk normalisasi sungai di sejumlah wilayah rawan banjir. Ia menyebut pendangkalan sungai sebagai salah satu faktor utama yang selama ini memicu genangan.
"Normalisasi di Kendit sudah menunjukkan hasil nyata. Ini menjadi bukti bahwa penanganan berbasis data dan wilayah sangat diperlukan," ujarnya.
Di luar agenda legislasi, DPRD juga memanfaatkan forum paripurna untuk menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Model koordinasi lintas sektor yang telah diterapkan di Kecamatan Kapongan dinilai efektif dan layak direplikasi.
DPRD menegaskan kesiapannya terlibat aktif dalam pengawasan program nasional tersebut, terutama untuk memastikan distribusi dan kualitas layanan benar-benar dirasakan oleh siswa penerima manfaat.
Selanjutnya, keempat Raperda yang telah disahkan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi. DPRD berharap, langkah bersih-bersih regulasi ini menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik Situbondo. (ADV)