free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Agama

Hati-Hati, Buang Hajat dalam Kondisi Seperti ini Bisa Batalkan Puasa: Nomer 3 Tak Banyak yang Tahu

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

07 - Mar - 2025, 14:55

Placeholder
Ilustrasi buang hajat. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Meski tubuh sedang menjalani puasa, namun kebutuhan untuk buang air atau buang hajat tetap jalan setiap harinya. Tubuh tetap memerlukan pembuangan untuk mengeluarkan sisa-sisa makanan yang tidak terserap oleh tubuh. 

Akan tetapi, buang hajat saat berpuasa tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, ada beberapa hal dalam melakukan buang hajat yang bisa membatalkan puasa Ramadan yang sedang ditunaikan. 

3 Perkara Buang Hajat yang Bisa Membatalkan Puasa

Baca Juga : Polres Magetan Gelar Sidak Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran

Hal ini mungkin terdengar cukup remeh, namun dampaknya bisa berimbas pada puasa yang dikerjakan akan sia-sia sebab puasa Ramadan yang ditunaikan telah batal. 

Lantas, apa saja perkara buang hajat yang dapat membatalkan puasa Ramadan? Dilansir dari laman NU online, berikut 3 perkara buang hajat yang dapat membatalkan puasa Ramadan. 

1. Istinja atau Cebok Perempuan

Perempuan saat istinja' dari buang air kecil. Seorang perempuan untuk berhati-hati dikala istinja' atau cebok selepas buang air kecil. Sebab dengan ceboknya itu jika ia tidak berhati-hati dapat membatalkan puasanya lantaran jarinya sampai melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok. Berikut penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari terkait hal tersebut: 

ووصول أصبع المستنجية إلى وراء ما يظهر من فرجها عند جلوسها على قدميها: مفطر

Artinya, "Dan sampainya jari wanita dikala istinja' hingga melewati bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah membatalkan puasanya."

Syekh Bakri Syatha menjelaskan, yang dimaksud dengan bagian vagina yang tampak saat jongkok adalah bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja'. (Bakri Syatha, I'anatut Thalibin, [Bairut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 258). 

2. Buang Air Besar atau BAB

Dalam kasus ini sama persis dengan penjelasan di atas, di mana seseorang yang cebok dari buang air besar untuk berhati-hati jangan sampai ujung jarinya masuk ke dalam dubur. Berikut penjelasannya Syekh Nawawi Banten, 

وَيَنْبَغِي الِاحْتِرَاز حَالَة الِاسْتِنْجَاء لِأَنَّهُ مَتى أَدخل من أُصْبُعه أدنى شَيْء فِي دبره أفطر 

Artinya, "Seyogiyanya untuk menjadi perhatian dikala istinja karena bilamana seseorang memasukan jarinya ke dalam batas minimumnya dubur dapat membatalkan puasanya." 

Baca Juga : Kopi Tak Disarankan Saat Berbuka Puasa, ini 5 Minuman Alternatif Pengganti yang Jauh Lebih Sehat

Syekh Nawawi menyebutkan batasan memasukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa ialah sampainya sesuatu yang masuk pada bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja' berbeda dengan anggota yang wajib dibasuh, maka tidak membatalkan. Semisal seseorang memasukkan jarinya untuk membasuh lipatan-lipatan pada dubur. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihazatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr], halaman 187-187).

3. Memotong Tinja saat Buang Air Besar atau BAB

Memotong tinja saat buang hajat besar, yakni saat tinja keluar dan belum terpisah seluruhnya kemudian dipaksa berhenti yang berakibat sebagian tinja yang semula sudah di luar masuk kembali. Berikut penjelasan Al-Bujairimi dalam kitabnya Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib, 

وَمِثْلُهُ غَائِطٌ خَرَجَ مِنْهُ وَلَمْ يَنْفَصِلْ ثُمَّ ضَمَّ دُبُرَهُ وَدَخَلَ شَيْءٌ مِنْهُ إلَى دَاخِلِ دُبُرِهِ حَيْثُ تَحَقَّقَ دُخُولُ شَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ بُرُوزِهِ؛ لِأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ مَعِدَتِهِ مَعَ عَدَمِ حَاجَةٍ إلَى ضَمِّ دُبُرِهِ

Artinya, "Dan semisal masuknya ujung jari adalah tinja yang keluar namun belum terpisah seluruhnya, kemudia ia mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar) dan ada bagian dari tinjanya yang kembali masuk duburnya sekiranya nyata-nyata masuknya sebagian tinja tersebut setelah tampak keluar. Hal ini karena tinja keluar dari lambung bersamaan tidak adanya kebutuhan untuk mengabungkan duburnya (memutus tinja yang keluar)." (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujarirami, Hasyiyatul Bujairami ’alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt] ,juz II, halaman 380). 

Sederhananya, memotong tinja yang telah keluar namun belum sempurna itu dapat membatalkan puasa sebab hal tersebut sama artinya dengan masuknya sesuatu kedalam rongga dalam (jauf).  

Berdasarkan penjelasan di atas maka ada baiknya untuk menjadwalkan buang air besarnya di malam hari, cara ini dipilih untuk kehati-hatian semata. Tentu jika hal ini tidak menimbulkan mudharat atau membahayakan sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in, 

قال ولده: وقول القاضي: الاحتياط أن يتغوط بالليل: مراده أن إيقاعه فيه خير منه في النهار لئلا يصل شيء إلى جوف مسربته لا أنه يؤمر بتأخيره إلى الليل لان أحدا لا يؤمر بمضرة في بدنه

Artinya, "Putera As-Subki berkata: “Ucapan Al-Qadhi: "Untuk hati-hatinya hendaklah buang air besar di malam hari", maksudnya yaitu melakukannya di malam hari adalah lebih baik daripada di waktu siang, agar tiada sesuatu pun yang masuk ke dalam jauf masrabahnya, bukan berarti diperintahkan agar menundanya hingga malam hari. Sebab seseorang tidak diperintah untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri." (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu'in ,[Beirut, Darul Hazm], halaman 265). 

Demikian penjelasan mengenai perkara buang hajat yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Semoga bermanfaat! 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Agama pembatal puasa ramadan syekh zainuddin al-malibari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---