free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Pakai Tetes Mata saat Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

02 - Mar - 2025, 07:09

Loading Placeholder
Memakai obat tetes mata. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Selama bulan Ramadan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa.  Puasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selama itu, Muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.

Baca Juga : Rekomendasi Film Religi di Netflix, Bisa Jadi Teman Puasa

Lantas bagaimana dengan obat tetes mata, apakah menggunakannya saat siang hari di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa? 

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, seseorang yang melakukan aktivitas tersebut dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam di hari itu.

Hukum tersebut merujuk pada tidak adanya larangan memasukkan benda asing ke dalam mata. Hal ini tentu berbeda dengan saat seseorang memasukkan makanan, minuman, atau benda asing lainnya ke dalam mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang anus, dan lubang kemaluan.

Pasalnya, mata tidak dianggap sebagai salah satu lubang tubuh. Bahkan saat seseorang merasa tenggorokannya pahit ketika meneteskan obat tetes ke mata, hal itu tetap tidak mengubah hukumnya. Alasannya karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung langsung ke tenggorokan. Sama halnya saat seseorang merasakan kesegaran ketika mandi, udara yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa. Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya, Ghayatul Bayan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, karena tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Senada dengan apa yang disampaikan keterangan di atas, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020.

Menurut Buya Yahya, hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori, rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

Baca Juga : Juknis Makan Bergizi Gratis Tak Kunjung Turun, Pemkot Batu Belum Petakan Dapur SPPG

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menilai, hal itu tidak membatalkan puasa karena sebagai makhluk hidup yang memiliki pori-pori, rasa pahit setelah pemakaian obat tetes mata itu hal yang wajar.

"Itu tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja," jelas Buya Yahya.

Sementara itu, para peneliti di Inggris juga mendesak agar umat Muslim tetap menggunakan obat tetes mata selama berpuasa untuk menghindari masalah pada mata.

Mereka yang menderita glaukoma sebaiknya tidak berhenti menggunakan obat tetes mata selama berpuasa karena dapat berakibat buruk pada penglihatan.

Head of Support Service Glaukoma asal Inggris Joana Bradley mengatakan, penting menggunakan obat tetes mata untuk mengobati glaukoma dan menghindari kerusakan permanen pada mata.

"Sangat penting bagi umat islam untuk tetap mengobat glaukoma mereka selama Ramadan, jika berhenti bahkan dalam waktu singkat, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata," ujar Bradley, dilansir dari Telegraph & Argus.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---