JATIMTIMES - Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati meminta proses pengadaan BBM Bersubsidi Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 diaudit. Permintaan politisi asal Kabupaten Jombang itu menyusul adanya mega korupsi Pertamina dalam penyelenggaran BBM senilai Rp 193,7 triliun.
Sadarestuwati mengatakan, korupsi Pertamina senilai Rp 193,7 T trust issue atau krisis kepercayaan rakyat kepada penyelenggara negara. Sebab, BBM merupakan kebutuhan dasar yang langsung menyentuh masyarakat.
Baca Juga : Mahasiswa Protes Kebijakan Pemerintah Pusat, DPRD Kota Malang: Tuntutan Kalian Juga Keresahan Kami
"Pertamina itu harus menghadirkan BBM yang murah dan berkualitas untuk kesejahteraan rakyat. Kasus ini justru memperlihatkan bahwa Pertamina hadir untuk penderitaan rakyat. Ini serba kacau dan berkebalikan. Sampai beredar luas itu lelucon Pertamax adalah Pertalite yang nggak antre. Jangan disalahkan rakyat merasa ada trust issue dan marah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/02/2025).
Oleh karena itu, Anggota Komisi VI DPR RI tersebut meminta Pertamina, Pemerintah dan Kejaksaan Agung mengaudit keseluruhan proses pengadaan BBM Bersubsidi Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92.
"Kami mendengar bahwa kerugian negara yang ditangani Kejaksaan Agung sebesar Rp 193,7 Triliun itu baru perhitungan di satu tahun saja, bukan kerugian selama periode 2018-2023. Artinya, penyelenggaraan BBM ini telah melenceng dari tujuan awalnya," ucapnya.
Menurut Sadarestuwati, Komisi VI DPR RI akan segera memanggil Pertamina untuk segera menangani masalah Pertalite dan Pertamax dengan solusi yang clean and clear.
"Saya mengharapkan proses audit dan penyelidikan kasus secara menyeluruh terhadap proses pengadaan BBM Pertamina harus benar-benar dilandasi prinsip transparansi dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Baca Juga : Pengumuman Awal Ramadan 1446 H Malam Ini, Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal di 30 Titik
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli pertalite untuk kemudian di-blend menjadi Pertamax. Pada kasus korupsi Pertamina ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 T.(*)