free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Terus Kawal Kasus Pemagaran Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tuntaskan Dalam Tiga Bulan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Feb - 2025, 17:00

Loading Placeholder
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono

JATIMTIMES - Raker Komisi IV dan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang dilakukan belum lama ini mengungkap beberapa catatan penting akan perkembangan pagar laut Tangerang yang menjadi perhatian publik. 

Laporan menteri KKP kepada DPR RI memberikan penjelasan sejauh mana tindakan yang sudah diambil oleh menteri, yang penting adalah penetapan siapa pelaku pembuat pagar laut sudah ditemukan. 

Baca Juga : Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Sehari, Arab Latin Beserta Artinya

“Pertama komisi 4 memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tanggal 9 Januari dan kemudian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yg bertanggungjawab teknis terhadap pembangunan pagar Laut,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, Jum'at (28/2).

Kedua lapsing komisi 4 dan KKP meminta untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan illegal pagar laut ini. 

“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai 48 M. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi," ujar Riyono yang terpilih lewat Dapil Jatim VII ini.

Riyono menjelaskan bahwa Audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan laut. 

Tujuan Audit Tata Ruang Laut, pertama Memastikan kesesuaian dengan peraturan, kedua Memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku

Baca Juga : Distan-KP Jatim Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Pokok Aman hingga 8 Bulan

Ketiga Mengidentifikasi potensi konflik Mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Keempat  Meningkatkan efisiensi pengelolaan : Meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan. 

Kelima Melindungi lingkungan laut Melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia. 

“KKP dengan peraturan yang sudah dikelaurkan, Permen KP no 30 tahun 2021 dan PP no 32 th 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya. Amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan,” tambah Riyono.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---