free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Digelar Hari ini, Berikut Sejarah Sidang Isbat dalam Penentuan Awal Ramadan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

28 - Feb - 2025, 10:56

Loading Placeholder
Ilustrasi sidang isbat Ramadan. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada hari ini, Jumat (28/2/2025).

Adapun sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Selama Ramadan, Siswa SD-SMP di Jombang Hanya Sekolah 5 Jam

Nantinya, sidang isbat ini akan dilakukan tiga rangkaian kegiatan. Yang pertama pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.

Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Kemudian yang ketiga musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sidang isbat memang digelar setiap tahun untuk menentukan awal bulan Ramadan dan penentu kapan umat Muslim bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Namun meski dilakukan setiap tahun, masih banyak orang yang belum tahu mengenai sejarah panjang sidang isbat di Indonesia. 

Sejarah Sidang Isbat di Indonesia

Mengutip laman Kemenag, sidang Isbat memiliki sejarah panjang yang bermula sejak berdirinya Kementerian Agama pada 1946. Saat itu, pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um yang mengatur kewenangan dalam menetapkan hari raya sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini ditandatangani di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H Rasjidi.

Pada dekade 1950-an, sidang isbat mulai diadakan secara khusus untuk menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri. Sidang ini dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban dan melibatkan ulama, ahli falak, serta perwakilan organisasi Islam sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Dalam buku "Agenda Kementerian Agama 1950-1952," dijelaskan bahwa penentuan hari raya Islam harus menunggu hasil rukyatul hilal.

Pada 1963, mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha semakin dilembagakan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963. Keputusan ini mengatur bahwa penetapan hari raya harus dilakukan melalui sidang isbat yang dipimpin oleh menteri agama. Ini menjadi tonggak penting dalam sistem penentuan awal bulan hijriah di Indonesia.

Pada 1972, Kementerian Agama membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972. BHR bertugas menyatukan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan hijriah.

Ketua pertama BHR adalah Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak Muhammadiyah. Keanggotaan BHR melibatkan ulama dari berbagai organisasi Islam dan instansi terkait.

Menteri Agama periode 1971-1978, Prof HA. Mukti Ali menekankan tiga fungsi utama BHR:

1. Menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

2. Menyatukan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Islam.

Baca Juga : 30 Malam Penuh Makna: Mengurai Keistimewaan Salat Tarawih dalam Durratun Nasihin

3. Menjaga persatuan umat Islam dengan meminimalisir perbedaan dalam penetapan awal bulan hijriah.

Pada dekade 2000-an, sidang isbat semakin berkembang dengan penerapan teknologi modern dalam pengamatan hilal. Pada tahun 2016, Kementerian Agama mengadopsi kriteria MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura) yang menetapkan ketinggian hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4° sebagai syarat penentuan awal bulan hijriah.

Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah juga telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004. Fatwa ini menegaskan bahwa keputusan akhir dalam penentuan awal bulan hijriah berada di tangan pemerintah melalui menteri agama setelah berkonsultasi dengan MUI dan ormas Islam.

Dalam era digital, sidang isbat juga telah memanfaatkan teleskop digital dan sistem pemetaan hilal berbasis komputer untuk meningkatkan akurasi pengamatan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Agama bersama MUI dan berbagai ormas Islam telah membahas rencana penyatuan kalender hijriah global. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam penentuan awal bulan hijriah di berbagai negara Islam. 

Fungsi Sidang Isbat

Sidang isbat dilakukan sebagai sarana pemerintah untuk menetapkan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha.

Pertama, sidang isbat, hisab dan rukyat merupakan momentum meneladani sunnah rasul dalam penetapan awal bulan qamariyyah, khususnya awal Ramadan dan Idul Fitri.

Sidang ini menjadi tahapan untuk merangkul dan memusyawarahkan dua metode penentuan awal bulan Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha hingga akhirnya bisa saling melengkapi dan menyempurnakan.

Kehadiran sidang isbat dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Kemenag juga menuturkan bahwa kehadiran sidang isbat hisab dan rukyat menjadi momen promosi perkembangan ilmu falak/astronomi dan perayaan integrasi ilmu fiqh (ilmu agama) dan ilmu astronomi (ilmu umum).

Terakhir, tujuan sidang isbat yakni menjadi momentum syiar Islam menyambut (tarhib) Ramadan sekaligus arena merajut toleransi dan kerukunan umat beragama.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---