JATIMTIMES - Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Blitar tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mencatatkan efisiensi anggaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memastikan akan mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp3 miliar kepada Pemerintah Kota Blitar, paling lambat pada April 2025.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengungkapkan bahwa sisa dana tersebut merupakan hasil efisiensi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. “Kami memprediksi sisa dana hibah yang akan dikembalikan ke Pemkot adalah sekitar Rp3 miliar dari total Rp19,2 miliar yang diterima,” ujarnya usai menutup Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evaluasi Pilkada, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga : Kapan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2025? Berikut Jadwal Lengkapnya
Menurut Rangga, seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai rencana tanpa kendala berarti. KPU Kota Blitar juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan transparan. “Setiap rupiah yang digunakan telah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme. Dengan pengembalian ini, kami ingin menegaskan bahwa anggaran yang diberikan telah dikelola secara optimal,” tegasnya.
Pengembalian sisa dana hibah ini sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan KPU mengembalikan anggaran maksimal tiga bulan setelah penetapan calon terpilih. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu di daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Blitar menyambut baik langkah KPU ini. Dengan kembalinya dana tersebut, Pemkot dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Baca Juga : Rapim 2025 UIN Maliki Malang Rancang Strategi Efisiensi Anggaran Tanpa Kurangi Kualitas Pendidikan
Keberhasilan Pilkada 2024 di Kota Blitar tak hanya ditentukan oleh penyelenggaraan yang tertib dan lancar, tetapi juga oleh manajemen anggaran yang bertanggung jawab. Pengembalian dana hibah ini menjadi bukti bahwa setiap tahapan telah dilakukan dengan penuh perhitungan, memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan tidak terbuang sia-sia.