JATIMTIMES - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membatalkan nomor izin edar skincare milik dr Richard Lee. Ada empat produk yang diproduksi oleh produsen, nyatanya tidak sesuai dengan data notifikasi.
Hal ini menindaklanjuti laporan kasus tentang relabelling atau pelabelan ulang kosmetik. Karena itu, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk tersebut. Berikut daftarnya:
- GODDESSKIN (Stretchmark NA18200101758)
- GODDESSKIN Night Acne Gel NA18200101853
- GODDESSKIN Bust Cream NA18200101753
- GODDESSKIN Hair Treatment Serum NA18201000560
Hal ini juga diimbau skincare educator dr Giovanni Mustopo di media sosialnya baru-baru ini. Dokter Gio memberikan imbauan bagi pengguna skincare ini untuk mengecek kembali informasi tersebut.
Baca Juga : Kemenkum Jatim Dukung Penetapan Beras Lembah Raung Jadi Produk Indikasi Geografis
“Waduh agak kaget produk dokter Richard Goddeskin ada yang ditarik sama BPOM, karena izin edarnya masalah relabelling,” ujar dokter Gio dikuti Rabu (26/2/2025).
Sehingga bagi pengguna skincare ini sebelumnya, tentu saat ini tidak bisa membeli produk tersebut lantaran izin edarnya sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
“Kalau sekarang kalian mau beli, gak bisa karena izin edarnya lagi ditarik. Apa pendapat kalian tentang hal ini, lebih jeli lagi dalam membeli skincare,” imbau dokter Gio.
Terpisah, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan tindakan ini jelas melanggar aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Baca Juga : Jembatan Kali Complang Ambruk, BPBD Blitar Lakukan Asesmen
BPOM melihat temuan tersebut sebagai pelanggaran berulang dan termasuk kritis, berisiko menurunkan kualitas dan keamanan produk kosmetik. Taruna menekankan modus semacam ini juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
“Mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” terangnya.
Tindakan relabelling kosmetik juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 terkait Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.