JATIMTIMES - PLN UP3 Malang menggelar rapat koordinasi terkait dengan Pengurangan Susut dan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) pada Jumat (14/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk meingkatkan mutu pelayanan.
Diketahui, Pengurangan Susut dan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) merupakan dua strategi utama yang dilakukan oleh PLN untuk mengurangi kehilangan energi listrik dan memastikan pemakaian listrik yang legal dan sesuai aturan.
Baca Juga : Mahasiswa Unisba Blitar Sabet Dua Emas di Kejurda Tarung Bebas
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Assistant Manager Transaksi Energi Listrik di seluruh UP3 di UID Jawa Timur.
Manager PLN UP3 Malang, Agung Wibowo menjelaskan jika susut listrik ini merupakan pembeda antara listrik yang disalurkan dan energi yang tercatat kepada pelanggan.
Susut listrik adalah perbedaan antara energi listrik yang disalurkan dan energi listrik yang tercatat sebagai penjualan kepada pelanggan. Susut ini bisa disebabkan oleh dua faktor utama. Yakni Susut Teknis: Terjadi akibat karakteristik sistem kelistrikan, seperti rugi-rugi pada kabel transmisi dan distribusi, transformator, serta peralatan listrik lainnya. Susut Non-Teknis: Disebabkan oleh pencurian listrik, kesalahan pencatatan meteran, dan pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan pemakaian listrik ilegal.
“Untuk mengurangi susut, PLN melakukan beberapa upaya seperti: Peningkatan kualitas jaringan listrik dengan peremajaan kabel dan transformator. Optimasi sistem distribusi untuk meminimalkan rugi-rugi teknis. Pemasangan alat ukur yang lebih akurat dan berbasis digital seperti smart meter. Sosialisasi kepada pelanggan mengenai pemakaian listrik yang benar dan legal," imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad Mustaqir selaku General Manager PLN UID Jawa Timur mengatakan PT2L merupakan program PLN yang berfungsi untuk mendeteksi dan memberikan tindakan terhadap pelanggaran penggunaan listrik yang tidak sah.
“P2TL adalah program yang dilakukan PLN untuk mendeteksi dan menindak pelanggan yang menggunakan listrik secara tidak sah. Beberapa bentuk pelanggaran yang sering ditemukan dalam P2TL antara lain: Pencurian listrik (sambungan langsung tanpa meter). Perusakan atau manipulasi meteran listrik. Pemakaian listrik yang tidak sesuai dengan daya yang terdaftar," ungkap Ahmad Mustaqir.
Adapun langkah-langkah P2TL mencakup:
• Pemeriksaan rutin oleh petugas PLN ke rumah dan bisnis pelanggan.
• Pemasangan segel keamanan pada meteran listrik untuk menghindari manipulasi.
Baca Juga : Mas Ibin Ikuti Retreat Kemiliteran, Pemerintahan Kota Blitar Tetap Berjalan
• Sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari denda hingga pemutusan listrik.
• Kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus pencurian listrik yang serius.
Dengan adanya pengurangan susut dan P2TL, PLN berusaha memastikan pasokan listrik tetap andal, mengurangi kerugian, serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan secara adil dan efisien.
Lebih jauh, Ahmad Mustaqir menekankan bahwa pentingnya integritas sesuai Standar Operasional Prosedur dalam Pelaksanaan Pemeriksaaan Tenaga Listrik.
"hal ini merupakan kunci menjaga kepercayaan pelanggan dan menciptakan lingkungan kerja yang professional dan transparan, dan dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan keamanan Listrik akibat penyalahgunaan daya dan penggunaan Listrik secara illegal," tutupnya.