JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan. KAI Daop 8 Surabaya juga memiliki cara tersendiri untuk mencegah terjadinya pelecehan di lingkungan kereta api.
Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan Railfans Sahabat Kereta menggelar kampanye untuk menyosialisasikan kepada pelanggan terkait dengan Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api.
Baca Juga : Korsleting Listrik Bakar Rumah di Tulungagung, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kampanye yang diisi talk show bertema "TalkActive Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api" dilaksanakan di Stasiun Surabaya Gubeng, pada Kamis (20/2/2025). Talkshow ini mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya Dita Amalia, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari, serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Talk show ini membahas tentang pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang sudah dilakukan KAI Daop 8 Surabaya dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.
Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi. "Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain," ucapnya.
Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api. "Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual. Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.
Dijelaskannya, apabila mengalami dan/atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk lapor polisi agar aparat segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP. Selain itu, perlu bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin. Kemudian, bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis.
"Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat," tambahnya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan terhadap kereta api. Terlebih, tambahnya, terkait dengan keamanan dan kenyamanan para pelanggan yang juga menjadi prioritas utama setelah keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga : Kandang Peternakan Ayam di Jabung Ludes Terbakar, Damkar Sebut Kerugian Capai Rp 1,3 M
Luqman Arif menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya menjadikan konsen terhadap segala jenis kejahatan dalam bentuk pelecehan seksual.
"KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya," ucapnya.
Bagi pelanggan yang mengalami tindak kejahatan pelecehan seksual, dapat melaporkan kepada petugas yang ada di sekitar, atau bisa lapor kepada petugas kondektur melalui nomor yang tersedia di ujung kereta.
"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," terangnya.
Ditambahkannya, saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api.