free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Imbauan Bagi Warga Blitar: Dispendukcapil Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Mangkir Rekam KTP-el

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Feb - 2025, 17:33

Loading Placeholder
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memperingatkan ribuan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Jika hingga akhir April 2025 masih ada yang belum memenuhi kewajiban tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi ketertiban administrasi kependudukan. Pihaknya telah memberikan tenggat waktu yang cukup bagi warga untuk melakukan perekaman. 

Baca Juga : Longsor Maut di Kaliputih Blitar: Satu Penambang Pasir Ditemukan Tewas, Satu Lagi Masih Dicari

"Kami masih memberikan toleransi untuk perekaman di kantor kecamatan seperti Srengat dan Wlingi, maupun di kantor Dispendukcapil di Kanigoro," ujarnya pada Senin (17/2/2025). 

Namun, toleransi itu tidak akan berlaku selamanya. Jika sampai batas akhir yang ditentukan warga masih belum melakukan perekaman, maka NIK mereka akan diblokir. Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar sanksi, tetapi bagian dari upaya memastikan keabsahan data kependudukan dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Hingga kini, sekitar 3.000 warga di Kabupaten Blitar belum melakukan perekaman KTP-el. Meski angka ini tidak tergolong tinggi, kepemilikan KTP-el tetap krusial karena menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan hingga perbankan.

Untuk mencegah pemblokiran NIK secara massal, Dispendukcapil telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar. Para camat diminta meneruskan informasi ini kepada kepala desa di wilayah masing-masing. 

"Data ini sudah kami bagikan ke desa-desa agar bisa disebarluaskan dan warga yang masuk dalam daftar wajib perekaman segera melakukan proses tersebut," kata Tunggul.

Baca Juga : Tertimbun Tebing Longsor, Dua Penambang Pasir di Blitar Belum Ditemukan

Dispendukcapil menegaskan bahwa perekaman KTP-el kini jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Selain tersedia di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar, dalam waktu dekat alat cetak KTP-el juga akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan. 

Dengan demikian, warga tidak hanya bisa melakukan perekaman di tempat yang lebih dekat, tetapi juga bisa langsung mencetak KTP-el tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil di Kanigoro. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses administrasi dan menghilangkan alasan klasik seperti jarak atau kesulitan mengakses layanan. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga memiliki identitas yang sah. Jika masih ada yang abai, maka konsekuensinya jelas, NIK akan dinonaktifkan," tegasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---