JATIMTIMES - Gedung DPRD Kabupaten Magetan menjadi tempat berlangsungnya audiensi yang dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait izin penambangan di Desa Sobontoro dan Sumur Songo. Sebelumnya, warga setempat memrotes aktivitas penambangan galian C yang meresahkan dan merusak jalan desa.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan Suratno, didampingi Ketua Komisi D, Riyin Nur Asiyah. Tampak hadir Kadin Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, Dinas PU dan dinas terkait lainnya. Acara tersebut diadakan untuk membahas keluhan masyarakat terkait perizinan penambangan Sobontoro dan Sumur Songo yang belum juga dicabut.
Baca Juga : Polres Batu Selidiki Dugaan Pemerasan Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari LSM Rumah Kita, yang selama ini aktif mengawal isu-isu lingkungan di daerah tersebut, serta perwakilan dari perusahaan penambang yang menjadi fokus utama dalam audiensi kali ini. Tak ketinggalan, warga Sobontoro dan Sumur Songo yang merasa terdampak langsung oleh aktivitas penambangan juga turut hadir dalam audiensi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan pentingnya mendengarkan berbagai pandangan dari semua pihak terkait. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mandatkan pendelegasian secara penuh kepada asosiasi untuk memfasilitasi bersama pengawasannya nanti oleh Rumah Kita. Kami ingin tahu perizinan yang di provinsi itu seperti apa, karena untuk mengajukan perizinan itu harus mengajukan surat dulu ke Pj Bupati. Namun demikian, ini awal yang sangat luar biasa disampaikan oleh pihak-pihak, semua elemen yang kami undang,” lanjutnya.
Sementara Ketua LSM Rumah Kita, Rudi Setiawan menitikberatkan tentang pentingnya menemukan solusi yang lebih baik terkait pertambangan di dua wilayah tersebut. Dia mengungkapkan temuan-temuan yang mereka peroleh terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan.
LSM ini mendesak agar izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh Suwoto, Sri Hartono dan Sumiran ini segera dicabut. Selain itu, juga dilakukan reklamasi dan warga mendapatkan haknya kembali.
Sementara itu, salah satu pemilik tambang, Sri Hartono menyampaikan klarifikasi terkait isu-isu yang diangkat oleh LSM dan warga. Menurutnya, perusahaan telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sri Hartono juga menekankan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melakukan relokasi secara bertanggung jawab dan bersedia bekerja sama dengan masyarakat serta pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik.
Yusron, salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa penutupan izin tambang adalah satu-satunya solusi yang dapat diterima oleh masyarakat.
Baca Juga : Longsor Maut di Kaliputih Blitar: Satu Penambang Pasir Ditemukan Tewas, Satu Lagi Masih Dicari
“Kami hanya ingin segera direklamasi saja, biar kami bisa segera menggunakan lahan itu untuk berkebun, kerugian kami sangat besar sekali karena sudah lebih dari 3 tahun lahan ex tambang itu tidak bisa kami gunakan,” ungkapnya.
Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah yang membidangi masalah lingkungan dan perizinan, menanggapi dengan serius tuntutan warga dan LSM.
“Tadi sudah dipaparkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, PU dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memaparkan tentang proses pengawasan tambang tersebut, memastikan bahwa perusahaan tambang ini mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Meskipun belum ada keputusan final mengenai penutupan izin usaha tambang, audiensi ini memberikan angin segar bagi warga yang telah lama merasa diabaikan. Mereka berharap agar DPRD dapat segera mengambil tindakan tegas sehubungan dengan tuntutan utama mereka yaitu pencabutan perizinan tambang.