free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Pelunasan Haji Ditutup hingga 14 Maret, Ini Biaya Tiap Embarkasinya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

16 - Feb - 2025, 18:11

Loading Placeholder
Potret jemaah haji memadati area Kakbah, Makkah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Tahap ini berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji. 

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Selain itu, mereka menerima nilai manfaat sekitar Rp 2 juta yang masuk melalui virtual account. "Dalam proses pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya," ungkap Hilman dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (16/2/2025). 

Keppres tersebut tidak hanya mengatur besaran Bipih untuk jemaah haji reguler, tetapi juga mencakup biaya bagi petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). 

Rincian Biaya Haji Tiap Embarkasi

Berikut daftar Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler sesuai embarkasi keberangkatan: 

• Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
• Embarkasi Medan: Rp47.976.531
• Embarkasi Batam: Rp54.331.751
• Embarkasi Padang: Rp51.781.751
• Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
• Embarkasi Solo: Rp55.478.501
• Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
• Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
• Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
• Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
• Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
• Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751 

Menurut Hilman, biaya tersebut mencakup tiket penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.

Sementara itu, berikut biaya yang harus dibayar oleh PHD (petugas haji daerah) dan pembimbing KBIHU:
• Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
• Embarkasi Medan: Rp81.955.039
• Embarkasi Batam: Rp88.310.259
• Embarkasi Padang: Rp85.760.259
• Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
• Embarkasi Solo: Rp89.457.009
• Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
• Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
• Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
• Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
• Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
• Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259 

Biaya bagi PHD dan pembimbing KBIHU mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta perlindungan selama perjalanan haji. 

Kuota dan Kriteria Jemaah Haji 2025

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengungkapkan bahwa pihaknya telah merilis daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Kriteria jemaah yang masuk dalam alokasi kuota ini meliputi:
- Jemaah yang dijadwalkan berangkat tahun 2025, dengan ketentuan:
• Berstatus aktif
• Berusia minimal 18 tahun
• Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah berhaji minimal 10 tahun sebelumnya (kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat)
- Prioritas jemaah lanjut usia, yang ditentukan berdasarkan:
• Urutan usia tertua di setiap provinsi
• Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020 

Zain juga menyebutkan bahwa hari pertama pelunasan haji dibuka atau hingga 14 Februari 2025 sore, sebanyak 7.573 jemaah reguler telah melunasi biaya haji, termasuk 57 jemaah lanjut usia yang masuk dalam kuota prioritas. 

"Tiga provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (1.678 jemaah), Jawa Tengah (1.312 jemaah), dan Jawa Timur (1.259 jemaah)," ujarnya. 

Adapun keppres juga mengatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M bersumber dari nilai manfaat dengan total Rp 6,83 triliun. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 9,49 miliar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---