JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mulai mengambil ancang-ancang untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang pemanfaatan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Hal tersebut dimaksudkan agar penggunaan gas LPG dengan tabung berlabel 'untuk masyarakat miskin' itu dapat lebih tepat sasaran.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita mengatakan, hal tersebut juga mengingat bahwa di beberapa daerah lain telah memiliki perda terkait penggunaan LPG. "Karena di daerah lain mungkin muncul perda segala macam. Iya, tadi juga sempat disampaikan, dicontohkan bahwa di tempat lain ada perda," ujar wanita yang akrab disapa Mia ini.
Baca Juga : Nekat Beraksi di Balai Kota Among Tani Batu, Maling Sepeda Motor PNS Berhasil Ditangkap

Dirinya pun mengatakan bahwa hal tersebut menjadi hal krusial yang patut dipertimbangkan. Terlebih mengingat beberapa gejolak soal pemenuhan kebutuhan LPG 3 kg di Kota Malang.
"Jadi nanti akan menjadi salah satu highlight kami, hasil dari fenomena yang terjadi beberapa hari ini di Kota Malang. Sehingga itu menjadi pertimbangan juga untuk kami, apakah itu memang sekiranya sangat krusial untuk dimiliki Kota Malang," terang Mia.
Penggunaan LPG bersubsidi 3 kg di Kota Malang memang masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Catatan JatimTIMES, beberapa pelaku usaha beromzet di atas Rp 1 juta pernah kedapatan menggunakan gas dengan tabung berwarna hijau tersebut.
Padahal, penggunaan LPG bersubsidi sendiri telah diatur dalam beberapa regulasi. Yakni peruntukan LPG bersusbisi diamanatkan dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
Selain itu juga Perpres Nomor 38 Tahun 2019, disebutkan terdapat 4 kategori yang berhak menggunakan LPG bersubsidi 3 kg. Yakni untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dengan omzet tak lebih dari Rp 1 juta, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sementara itu menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, adanya perda tentang penggunaan LPG 3 kg juga dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan. Terlebih pada distribusi penggunaannya.
"Iya memang disampaikan, bahwa regulasi untuk sanksi tidak tepat sasaran penggunaan dan segala macam memang belum kuat seperti itu," ujar Bayu.
Baca Juga : Marcelyna Angela, Pilih Kembangkan Kemampuan Hairstylist Lewat Sosial Media
Sehingga, dirinya pun bersepakat jika rencana penyusunan Perda penggunaan LPG 3 kg patut untuk mulai dibicarakan secara serius. "Artinya mungkin kita perlu belajar di beberapa tempat yang sudah ada perda itu muncul gitu ya. Plus minusnya seperti apa," kata Bayu.
Sedangkan menurut Area Sales Branch Manager Manager Marketing PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Malang Regional Jatimbalinus, Choerul Anwar mengatakan, sebenarnya monitoring penggunaan LPG 3 kg terus dilakukan.
Namun untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan yang tepat sasaran masih belum dilakukan. Hal itu lantaran masih belum ada regulasi yang kuat sebagai payung hukumnya.
"Sejauh ini memang kekuatan hukumnya belum cukup kuat untuk mendorong mereka untuk menggunakan non-subsidi. Di situ memang diperlukan untuk mereka agar menggunakan non-subsidi," jelasnya.