JATIMTIMES - M Nur Fadjri (50) warga Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Batu usai ditangkap karena melakukan pencurian. Ia nekat membobol dan membawa kabur sepeda motor milik salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di parkiran Balai Kota Among Tani Batu.
Korbannya yakni Putri Kurnia Ayu (22) wanita asal Tulungagung. Motor miliknya, Honda Scoopy Nopol AG-6590-RCI berwarna coklat hitam yang ia parkir di halaman parkiran belakang Balai Kota Among Tani itu raib sesaat setelah ia parkir.
Baca Juga : Dua Bocah di Kepanjen Malang Tewas Tenggelam di Sungai
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menerangkan, awal mula terjadinya pencurian motor saat korban berangkat untuk kerja di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Di Balai Kota Among Tani Kota Batu sekira pukul 09.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di parkiran bagian belakang.
"Sekitar pukul 13.00 WIB korban baru ingat kunci sepeda motor korban tersebut masih tertancap di motor. Kemudian korban segera kembali ke parkiran untuk mengambil kunci sepeda motor. Pada saat korban sudah sampai diparkiran korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat," jelas Rudi, Jumat (14/2/2025).
Korban akhirnya melapor ke petugas jaga yang berada diparkiran Balai Kota Among Tani. Petugas parkir kemudian meminta korban menunggu hingga area parkir sepi untuk mempermudah pencarian, tetapi hingga sekitar pukul 14.30 WIB ketika parkiran sudah sepi sepeda milik korban masih tidak ditemukan.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Batu," sambung Rudi.

Petugas kepolisian yang mendapati laporan kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap. Pelaku berniat mengambil keuntungan dari menjual sepeda motor tersebut, namun ia berhasil ditangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya.
Baca Juga : Bongkar Sindikat Oplos Tabung Melon Subsidi, Polresta Sidoarjo Bekuk Lima Tersangka
Rudi menambahkan, modus pelaku berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang mudah untuk dicuri, selanjutnya mengetahui sepeda motor korban yang kuncinya lupa dicabut. Setelah mencuri motor korban, pelaku belum sempat menjual motor tersebut.
"Perkiraan kerugian korban Rp 25 juta. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP," imbuhnya.