free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Vadel Badjideh Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

14 - Feb - 2025, 07:20

Placeholder
Vadel Badjideh. (Foto @vadelbadjideh)

JATIMTIMES - Seleb TikTok Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari aktris  Nikita Mirzani (NM) terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM. 

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 53 pertanyaan terkait laporan yang diajukan oleh NM. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga : Gegara Olok-Olok, Aniaya Rekan Sendiri sampai Babak Belur

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait perlindungan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setara Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Kabar penetapan tersangka Vadel ini pun dikonfirmasi oleh kuasa hukum Vadel, Razman Nasution. "Dari berbagai keterangan di antaranya LM, NM, serta saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ungkap Razman dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vadel langsung ditahan oleh pihak kepolisian. "Untuk sementara ini kita masih di penyidik ​​(ditahan). Penyidik ​​masih mencari keterangan lagi tentunya dari VA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka setelah memiliki bukti yang cukup. Polisi juga telah melakukan gelar perkara. “Pada malam hari ini tadi setelah gelar perkara sekiranya jam 19.30 WIB,” jelasnya.

“Kemudian, kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kita mempunyai alat bukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, NM melaporkan kekasih putrinya, Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut berawal dari tindakan NM yang menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk dilakukan visum. Setelah itu, LM dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna memberikan keterangan lebih lanjut. 

Baca Juga : Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Menanggapi tudingan tersebut, Vadel Badjideh membantah semua dakwaan yang disangkakan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku. 

“Saya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada saya,” ujar Vadel dalam keterangannya.

“Namun, jika memang terbukti bersalah, saya siap menerima konsekuensinya," tegasnya. 

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Hingga kini, pihak berwenang terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas vadel badjideh lolly nikita mirzani vadel jadi tersangka persetubuhan anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---