free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gegara Olok-Olok, Aniaya Rekan Sendiri sampai Babak Belur

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

13 - Feb - 2025, 20:33

Placeholder
Tersangka penganiayaan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial HM (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria tersebut diamankan gegara melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri.

HM diamankan petuga usai dilaporkan korban berinisial ST (50) asal Kecamatan Sukun. Hal tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga : Brace Akbar Syakira Antar Persewangi Banyuwangi Menang 2-1 atas Inter Kediri

“Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota telah mengamankan tersangka pada Rabu (12/2/2025) siang. Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” terang Yudi.

Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka lebam dan berdarah pada bagian pipi dan mulut. “Jadi, secara tiba-tiba, tersangka memukul serta menendang korban berkali-kali hingga luka,” imbuh Yudi.

Selang beberapa hari, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukun. Dari dasar laporan berikut hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil ditangkap.

“Mereka berdua olok-olokan dan saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan olok-olokan itu dan berujung menganiaya korban,” tambah Yudi.

Baca Juga : Hasil Liga Champions: AC Milan Kalah, Bayern, Brugge dan Benfica Unggul

Saat kejadian penganiayaan itu terjadi, tersangka maupun korban tidak dalam kondisi mabuk minuman alkohol. Dan saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penganiayaan Polsek Sukun Polresta Malang Kota olok-olok



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy