free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mudah Banget! Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Feb - 2025, 12:26

Placeholder
Ilustrasi kamera e-tilang. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Setiap pengguna jalan yang memiliki kendaraan tentu sangat wajib menaati aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang. 

Dulu mungkin beberapa pelanggar bisa selamat karena tidak tertangkap petugas di lapangan. Namun sekarang berbeda karena pelanggaran yang terjadi di jalan raya dapat tertangkap kamera.

Baca Juga : Tata Cara Membaca Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Niatnya

Hal ini berlaku untuk setiap jalanan yang menerapkan e-tilang atau tilang elektronik. Sanksi yang didapatkan pelanggar bukan hanya sebatas teguran atau peringatan tetapi juga surat tilang yang akan dikirim ke alamat si pemilik mobil. 

Daftar Daerah yang Sudah Menerapkan e-tilang

Berikut daftar daerah yang sudah menerapkan sistem e-tilang:

1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)

2. Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)

3. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)

4. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)

5. Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)

6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)

7. Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)

8. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)

9. Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)

10. Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)

11. Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)

12. Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)

13. Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)

14. Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)

15. Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)

16. Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)

17. Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)

18. Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)

19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)

20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya). 

Masyarakat yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena e-tilang dapat mengecek secara online.

Cara cek tilang elektronik secara online 

Baca Juga : Boleh Digabung, ini Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Nisfu Sya'ban, Arab Latin dan Terjemahannya

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut: 

1. Akses laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle 

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Lanjut 

3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan. 

Nantinya, sistem akan memunculkan data kendaraan yang dimasukkan tersebut. Apabila tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available". 

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari kepolisian. 

Konfirmasi pelanggaran tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Nantinya, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. 

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tilang Elektronik etle cek tilang elektronik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni