JATIMTIMES – Mulai tahun ini, seluruh calon pengantin di Kota Blitar diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Program yang digagas oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar ini menjadi langkah preventif dalam menekan angka perceraian sekaligus membangun keluarga yang lebih harmonis.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kota Blitar, Purnomo, mengatakan bimbingan ini menjadi syarat wajib bagi setiap pasangan yang akan menikah. “Seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, harus mengikuti Binwin sebelum akad nikah dilaksanakan,” ujarnya pada Kamis (6/2/2025). Program ini akan digelar di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili calon pengantin.
Baca Juga : Jumlah Kasus Masih Tinggi, Dinkes Kota Malang Imbau Deteksi Dini Dua Penyakit Ini
Untuk memastikan efektivitas program, Kemenag Kota Blitar menyediakan tiga metode pembelajaran dalam pelaksanaan Binwin. Purnomo menjelaskan, metode pertama adalah klasikal, di mana calon pengantin mengikuti sesi pembelajaran secara tatap muka di KUA. Metode ini dinilai paling efektif karena memungkinkan adanya diskusi langsung dengan narasumber yang kompeten.
Selain itu, terdapat metode mandiri yang memungkinkan calon pengantin untuk belajar melalui modul dan materi yang telah disediakan. Metode ini memberi keleluasaan bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu. Sementara itu, metode ketiga adalah virtual, yang memungkinkan calon pengantin mengikuti bimbingan melalui platform daring.
“Pilihan metode ini kami sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing pasangan, agar bimbingan perkawinan dapat diakses lebih luas tanpa mengurangi esensinya,” kata Purnomo.
Bimbingan perkawinan ini bukan sekadar formalitas. Menurut Purnomo, program ini dirancang untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman mendalam tentang kehidupan rumah tangga, termasuk manajemen konflik, komunikasi yang sehat, hingga aspek psikologis dalam pernikahan.
Ia menegaskan, latar belakang kebijakan ini adalah tingginya angka perceraian di berbagai daerah, termasuk Kota Blitar. Dengan adanya Binwin, diharapkan pasangan yang menikah lebih siap menghadapi dinamika rumah tangga. “Harapannya, mereka bisa membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi II DPRD Situbondo: Tidak Ada Lagi Alih Fungsi Lahan Produktif untuk Pengembang
Purnomo berharap, para calon pengantin tidak melihat Binwin sebagai sekadar syarat administratif sebelum menikah. Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat menjadi bekal berharga dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Bimbingan ini bukan hanya tentang teori, tapi juga praktik membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan. Kami ingin calon pengantin benar-benar memahami makna pernikahan dan siap menjalaninya,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam membangun ketahanan keluarga. Melalui Binwin, calon pengantin tidak hanya dipersiapkan untuk satu hari pernikahan, tetapi juga untuk kehidupan panjang yang menanti setelahnya.