JATIMTIMES – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan video viral wanita menari mengenakan kostum Penari Gandrung Banyuwangi tidak terulang lagi di masa mendatang.
Dalam menyikapi permasalahan tersebut Plt Kepala Disbudpar Taufik Rohman didampingi beberapa staf menggelar pertemuan dengan perwakilan Bidang Hukum Pemkab Banyuwangi, Ketua dan Pengurus Dewan Kesenian Blambangan (DKB) Banyuwangi dan para seniman budayawan di Kantor Disbudpar Banyuwangi pada Kamis (6/2/2025)
Baca Juga : Persewangi Banyuwangi Tuan Rumah Babak 8 Besar Liga 4 PSSI Jatim
Menurut Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi Taufik Rohman, pihaknya menyayangkan penggunaan kostum penari Gandrung Banyuwangi yang tidak pada tempatnya.
“Untuk Gandrung ini ada pakem-pakemnya yang harus ditaati karena tidak bisa digunakan seenaknya. Tentunya ini kami sayangkan dan kedepan masyarakat pada umumnya harus mengetahui bahwa penggunaan kostum Gandrung itu ada aturan tertentu yang harus dipahami dan dipatuhi,” ujar Taufik.
Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya berharap kasus serupa tidak terulang kembali di Indonesia masa mendatang, bukan hanya menyangkut kostum Gandrung tetapi kostum adat daerah lain, karena ada arti, makna dan filosofi mendalam yang terkandung di dalamnya.
“Kita harus bisa saling menghargai dan menghormati aturan dari masing-masing daerah tentang kesakralan pakem-pakem yang harus ditaati ketika seseorang menggunakan kostum tarian adat yang ada,” imbuh dia.
Taufik menambahkan hasil dari musyawarah yang dilakukan bersama DKB dan para seniman budayawan Banyuwangi, salah satunya meminta para pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial.
Baca Juga : Tingkatkan Silaturahmi, PLN UP3 Malang Ngopi Bareng Malang Tahes Club
Kemudian Disbudpar Banyuwangi bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat berupa video yang akan dishare melalui platform digital.”Sehingga ke depan tidak ada lagi alasan tidak tahu sehingga mereka menyalahgunakan pakem-pakem yang sudah ada,” imbuh Taufik.
Tari Gandrung Banyuwangi menurut dia sudah ada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada dan menjadi warisan budaya tak benda. “Ke depan akan diatur lagi melalui aturan sebuah Perda tentang hak, kewajiban aturan lain yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat,” pungkas Taufik.