JATIMTIMES - Keputusan Presiden Prabowo terkait diperbolehkannya pengecer menjual LPG 3 Kg, memantik respon positif publik. Salah satunya dari anggota DPD RI dapil Jatim, Lia Istifhama.
Keputusan tersebut disebutnya sebagai kebijakan positif yang menunjukkan karakter pemimpin akomodatif.
Baca Juga : Benarkah Vitamin D3 Mampu Turunkan Berat Badan? Jangan Asal Percaya, ini Kata Para Ahli
“Langkah responsif pemerintah untuk memberikan ruang bagi pengecer gas melon LPG 3 Kg, menunjukkan sikap pemimpin yang akomodatif dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan, tidak butuh waktu lama bagi pemerintah untuk merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (5/2).
Menurut Lia kebijakan yang akomodatif penting untuk membangun hubungan emosional pemerintah dengan rakyat.
“Ada istilah immediacy, yaitu hubungan emosional atau komunikasi interpersonal. Hal ini terjawab ketika kebijakan strategis sesuai harapan rakyat. Dan polemik yang sempat terjadi, tentu momentum betapa masyarakat saat ini memang lebih kritis. Hal ini positif jika kita lihat dari sisi positif," tegasnya.
Masih kata Lia sebagai contoh, ketika penjualan LPG bersubsidi bisa tetap di pengecer, maka potensi monopoli akan teredam karena banyak pihak di dalam pendistribusian. "Namun jika mengerucut pada pangkalan resmi, kita patut khawatir monopoli terjadi akibat masyarakat yang memiliki tabung gas banyak di rumahnya, pasti mampu memborong pengisian LPG sehingga yang memiliki 1 tabung gas, berpotensi menjadi pihak yang dirugikan," bebernya.
Menurut Lia yang memiliki satu tabung gas saja, itulah yang biasanya dari kelas sosial ekonomi rendah, mereka yang butuh, terbukti hanya 1 tabung gas. "Jika kemarin tetap berlaku di pangkalan saja, apa yang bisa dilakukan warga satu tabung gas ketika antre dengan mereka yang membeli dengan beberapa tabung sekaligus karena sifatnya aji mumpung ketika harus antre panjang? Inilah yang namanya kontraproduktif," cetusnya.
Ning Lia, sapaan akrabnya kemudian menjelaskan pandangannya terkait sub pangkalan.
“Sub pangkalan bagi pengecer tentu bagus. Karena ini ruang ekosistem ekonomi produktif yang mana mereka teredukasi melek persyaratan sebagai mitra resmi Pertamina. Tentu, syarat harus menyesuaikan kemampuan mereka, tinggal dipertajamnya pada tata kelola yang disiplin dan tepat sasaran sesuai penerima manfaat sesuai Perpres 104 Tahun 2007,” pungkasnya.
Baca Juga : Mengenal Hamster Combat dan XRP hingga Perkembangan Harga Ini
Sebagai informasi, baru-baru ini Pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme bagi pengecer untuk menjual elpiji bersubsidi.
"Kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan," kata Bahlil.
Subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
"Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?" kata Bahlil.