JATIMTIMES – Setelah melalui beberapa tahapan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) bupat-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 2 Ali Makki Zaini-Ali Ruchi dalam sidang putusan pengucapan dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo, gugatan Ali Makki-Ali Ruchi tidak diterima. “Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki-Ali Ruchi) tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga : Breaking News! Pesawat Latih Jatuh di Perairan Banyuwangi
Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan eksepsi pihak terkait paslon nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani-H. Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Artinya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi karena selisih suara antara Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016.
Selain itu, mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuwangi 2024.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro, putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan. “Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada. Pemohon memang tidak memiliki legal standing,” ujarnya.
Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut Yusuf, dalil-dalil yang diajukan oleh Ali Makki-Ali Ruchi melalui pengacaranya ditolak atau tidak dipertimbangkan oleh MK.
“Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang - undang, yakni 0,5 persen. Sementara selisih suara di Pilkada Banyuwangi 2024 mencapai 4,21 persen,” jelas Yusuf.
Fakta hukumnya, lanjut Yusuf, selisih suara antara Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi adalah 32.678 suara dan sangat jauh dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Mujiono meraih 404.366 suara sah. Sementara Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah.
Baca Juga : Maskot Porprov Jatim 2025 Kota Batu Disayembarakan, Berhadiah Total Puluhan Juta
Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.
Dengan putusan MK ini, imbuh Yusuf, maka paslon Ipuk-Mujiono sah sebagai pemenang pilkada dan pemimpin Banyuwangi.
“Adanya putusan MK ini, perkara Pilkada Banyuwangi telah selesai. Untuk proses selanjutnya ada di pihak KPU, kemudian ke gubernur Jatim dan tinggal menunggu jadwal pelantikan,” kata Yusuf.
Atas hasil ini, Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh tim hukum paslon Ipuk-Mujiono. Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh rakyat Banyuwangi.
“Ini berkat kerja keras seluruh tim hukum partai pengusung Ipuk-Mujiono. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh pendukung Ipuk-Mujiono dan rakyat Banyuwangi,” ucap Yusuf.