JATIMTIMES - Viral kendaraan roda empat Honda Jazz warna putih didapati menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kanji Jepang melaju di kawasan Kota Malang. Akibatnya, Satlantas Polresta Malang Kota menindak dengan menilang pemilik mobil pada Senin (3/2/2025).
TNKB yang diganti pemilik mobil bernama Dimas Hadi Prasetyo itu pada bagian belakang mobil. Namun pada bagian depannya masih sesuai spesifikasi dengan nomor polisi L-1498-MT.
Baca Juga : Barbie Hsu, Pemeran Shancai Meteor Garden Meninggal Dunia
Sedangkan pada bagian belakang dengan tulisan kanji Jepang yang punya arti Tokyo. Selain tulisan kanji, diberi tulisan GK 5 nomor 22-06.
Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, pada 30 Januari 2025, unit lalu lintas melakukan patroli dan menemukan video viral kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan TNKB. Selanjutnya, unit lalu lintas Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan penyelidikan.
“Kemudian pada Minggu (2/2/205) ditemukan siapa pemilik kendaran dan saat ini sudah dilaksanakan penindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota,” ujar Yudi.
Setelah diamankan, Dimas melepaskan TNKB yang dilakukan di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/2/2025). Kemudian Dimas harus menggantinya dengan TNKB yang sesuai dengan spesifikasi.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah menambahkan, kejadian ini bermula sebuah video sebuah mobil Honda Jazz warna putih menggunakan TNKB tidak sesuai dengaj spesifikasi viral di media sosial. Mendapati kejadian tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bergerak mengecek CCTV yang ada di Kota Malang.
“Menurut kesaksian yang bersangkutan kendaraan ini digunakan hanya satu hari di 24 Desember 2024 lalu. Kemudian viralnya baru kamis (30/1/2025), sudah dilakukan penindakan tilang, dan yang bersangkutan bersedia permohonan maaf,” ujar Agung.
Atas kejadian ini, Dimas dikenakan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah ditilang, selanjutnya pelat nomor berhuruf kanji Jepang disita.
Agung mengimbau, pengendara roda empat maupun dua untuk menggunakan kelengkapan sesuai spesifikasinya. Mulai dari TNKB, knalpot, dan sebagainya.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Nekat Beraksi di Seputaran Rumah Bupati Malang, Sasar N-MAX Karyawan Turen Indah Bangunan
“Intinya berkaca kejadian hari ini bisa berkendara lebih baik khususnya untuk anak muda agar mengikuti aturan yang berlaku dan ditetapkan,” imbau Agung yang baru menjabat ini.
Sedangkan Dimas Hadi Prasetyo mengaku membeli pelat nomor dengan tulisan kanji di online shop. Hal ini terinsiprasi dari video-video yang ada di media sosial.
“Saya menggunakan pelat kanji Jepang, hanya untuk konten buat video dilakukan satu malam saja,” ujar Dimas saat di Polresta Malang Kota.
Pasca-kejadian ini Dimas mengaku sangat menyesali perbuatannya karena TNKB tidak sesuai peraturan. Selanjutnya jika di kemudian hari masih didapati pelanggaran lagi, dia bersedia diberi sanksi lebih berat.
“Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya lakukan di Kota Malang. Saya tidak akan mengulangi lagi,” ujar Dimas.