JATIMTIMES - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur (BPBD Jatim) menggencarkan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat merebaknya wabah PMK yang menjangkiti ribuan hewan ternak di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim.
Baca Juga : Potensi Cuaca Buruk, BPBD Kota Malang Siapkan 7 Langkah Antisipasi
Keadaan darurat tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono sejak tanggal 23 Januari 2025. Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan bahwa pihaknya ikut terjun langsung menangani keadaan darurat ini
Pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan dalam beberapa waktu belakangan dan masih akan terus berlanjut. "Dari BPBD Jawa Timur, memberi dukungan penyemprotan disinfektan bersama dengan TNI Polri dan juga dari Pramuka," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
Dikatakannya, langkah ini dilakukan untuk membantu Dinas Peternakan. BPBD Jatim berkolaborasi bersama stakeholder lain melakukan penyemprotan di pasar pasar hewan, dan lokasi peternakan hewan.
"Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari Dinas Peternakan," imbuh Gatot Soebroto.
Baca Juga : Dorong Pengadaan Efektif dan Efisien, Dinas PU Bina Marga Jatim Gelar BM Education
Status Jatim darurat PMK baru akan dinyatakan berakhir, sampai dengan tidak ditemukannya lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan hewan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim. Status tersebut juga bisa dicabut jika sudah mendapatkan rekomendasi pejabat otoritas veteriner Provinsi Jatim.
Sebagai informasi, selain melakukan penyemprotan disinfektan, upaya penanganan PMK di Jatim juga dilakukan dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit. Selain itu juga pemberian vaksin bagi hewan ternak sehat.