JATIMTIMES - Ryan Subandoyo tak berkutik saat diamankan warga sedang melancarkan aksi pencurian, Rabu (22/1/2025). Seorang kuli bangunan asal Kelurahan Sisir, Kota Batu tersebut sempat diamankan warga usai mencuri uang kotak amal pada sebuah musala di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Aksi pencurian uang kotak amal tersebut juga sempat viral di media sosial. Beruntung, pelaku yang kini berusia 49 tahun tersebut berhasil diamankan polisi sebelum diamuk warga.
Baca Juga : Longsor di Jombang Timpa 5 Rumah, 2 Orang Hilang
Hingga hari ini, Kamis (23/1/2025), pelaku telah diamankan ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Modusnya, pelaku mengambil uang dengan cara merusak tutup kotak amal menggunakan tangan kosong," ungkap Kapolsek Poncokusumo AKP Teguh Iman Sugiarto, saat dikonfirmasi JatimTIMES disela agenda penyelidikan, Kamis (23/1/2025).
Data kepolisian mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi pencurian uang di dalam kotak amal yang berada di Musala Baiturrahman, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. "(Pencurian uang kotak amal) terjadi pada kemarin (Rabu, 22/1/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB," imbuh Teguh.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mencuri uang dengan cara merusak tutup kotak amal menggunakan tangan kosong. Setelah kotak amal tersebut berhasil dibuka, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya.
"Pelaku kemudian keluar dari musala namun pada saat itu diketahui oleh warga sekitar," ujar Teguh.
Pelaku yang tertangkap basah pada akhirnya berupaya kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku. Bahkan, warga pada saat itu juga sempat mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Namun, pada akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh warga.
"Pada kejadian pencurian tersebut, kerugiannya mencapai Rp 148 ribu," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Baca Juga : Bangunan Baru Stadion Kanjuruhan Rembes Saat Hujan, Belum Ada Kepastian Serah Terima ke Pemkab Malang
Sementara itu, usai mengamankan pelaku, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo. Pelaku kemudian digelandang polisi guna penanganan serta penyelidikan lebih lanjut.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi. Di antaranya meliputi uang tunai senilai Rp 148 ribu yang sempat dicuri pelaku, satu buah kotak amal, satu unit kendaraan sepeda motor yang diduga dijadikan sarana bagi pelaku saat melancarkan aksi pencurian, serta pakaian yang dikenakan pelaku juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ialah tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkas Teguh.