JATIMTIMES – Ratusan tanah hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, masih diinvestigasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo. HGB tersebut mencuat setelah viral pagar di laut Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Muh. Rizal membenarkan adanya HGB tersebut di laut Desa Segorotambak, Sedati. Menyikapi hal itu, pihaknya segera membentuk tim investigasi di lapangan maupun yuridis.
Baca Juga : Gunung Marapi Kembali Erupsi, Lama Gempa Letusan hingga 30 Detik
"Beri kami kesempatan untuk melakukan inventarisasi, biar informasinya tidak bias. Kita tunggu hasil inventarisasi di lapangan. Kami akan melaporkan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim)," ungkapnya, Kamis (22/1/2025).
Rizal menjelaskan, nantinya hasil inventarisasi akan disiarkan secara transparan oleh kementerian pusat. Hal tersebut dilakukan karena sertifikat HGB sudah terbit sejak 1996. Oleh karena itu, pihaknya masih mencari terkait warkah yuridis.
"Akan kami sampaikan secara transparan. Kita tunggu hasil investigasi. Kami melibatkan kepala seksi pengukuran beserta staf dan kepala seksi pendaftaran hak beserta staf," jelasnya.
Menurut dia, ada dua PT yang mengantongi sertifikat tersebut. HGB tersebut akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
Baca Juga : Targetkan Juara Grup, Persewangi Banyuwangi Wajib Menang Lawan Persebo 1964 Bondowoso
"Jadi, kalau yang terlihat di Google itu lokasinya di laut. Secepatnya akan kita laporkan dan dilakukan tindakan," pungkasnya.