free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemprov Jatim dan Pemkab tak Akan Perpanjang HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

22 - Jan - 2025, 18:18

Placeholder
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono

JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono sudah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo. Hasilnya, Subandi yang juga Cabup terpilih memutuskan tidak akan menandatangani jika ada perpanjangan atas HGB tesebut.

"Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu perpanjangan," ujar Adhy saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : Suswandi Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tunjuk Plt Bupati Situbondo  

Meski sudah mendapatkan kepastian itu, Adhy tetap meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim untuk menuntaskan investigasi tiga HGB. Letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.

"Kami memang meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya, kalau kita lihat sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda," kata Adhy.

"Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1,0 sampai 12 mil ya semenjak 2014 UU itu kita memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu kita perizinan terkait dengan penggunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," tambah dia.

Baca Juga : Tere Liye Sindir Bungkamnya Aguan soal Pagar Laut di Tangerang Banten

Sebelumnya, Kepala BPN Jatim, Lamri mengatakan wilayah laut tidak boleh mengajukan HGB. Kecuali laut tersebut merupakan kawasan reklamasi.  "Gak bolehlah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan pj gubernur jatim bupati sidoarjo hak guna bangunan laut sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana