JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meninjau tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang, Rabu (22/1/2025). Peninjauan tersebut untuk menindaklanjuti keluhan dari sejumlah warga yang merasa terdampak keberadaan TPA Supiturang.
Bak sebuah ironi, belum lama ini TPA Supiturang baru saja mendapatkan apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) saat berkunjung ke Kota Malang baru-baru ini. Apresiasi tersebut lantaran pengelolaan sampah di TPA Supiturang yang dinilai telah modern.
Baca Juga : KPK Sebut Semua Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Begini Cara Ceknya
Namun sayangnya, di balik apresiasi tersebut ternyata masih ada sejumlah warga yang merasa terdampak limbah atas keberadaan Supiturang. Bahkan warga yang terdampak merupakan warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Hal itu didapati saat jajaran Komisi C DPRD Kota Malang berdialog secara langsung bersama warga. Dengan didampingi sejumlah unsur perangkat desa. Dalam dialog tersebut, ada beberapa keluhan serius yang disampaikan warga.
"Yaitu persoalan pencemaran air, kemudian pencemaran udara, termasuk pelayanan kesehatan. Yang Desa Jedong dan desa sekitarnya ini menjadi kawasan yang terdampak dari TPA Subiturang yang ada di Kota Malang," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, Rabu (22/1/2025).
Melalui tinjauan tersebut, pihaknya ingin memastikan bagaimana pengelolaan sampah di TPA Supiturang. Tak hanya sekadar meninjau saja, namun juga untuk mengklarifikasi atas dampak limbah TPA Supiturang yang masih dikeluhkan warga di dua desa Kecamatan Wagir.
"Kita ingin melihat secara langsung bagaimana proses pengolahan sampah itu dilakukan, termasuk cara pemerintah kota menangani dampak-dampak dari sampah yang ada di TPA Supiturang ini," tutur Anas.
Dirinya tak ingin bahwa TPA Supiturang hanya dilihat dari sisi keberhasilannya saja, bahkan sukses disebut menjadi percontohan nasional. Baik keberhasilan teknologi, modernisasi dan keberhasilan lainnya.
"Tapi kita juga ingin melihat secara utuh bagaimana TPA Subiturang ini berjalan, terkait dengan dampak-dampak yang ternyata di kawasan sekitar, di desa-desa yang kebetulan desa sebelah yang tidak terkait dengan Kota Malang ini justru menjadi desa yang terdampak dari kawasan Supiturang," kata Anas.
Baca Juga : Isi Lengkap Surat Edaran Pembelajaran Bulan Ramadan 2025
Untuk itu, dirinya juga berharap agar masalah tersebut bisa mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah. Baik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Karena bagaimana juga kan kita satu kawasan yang terintegrasi ya, jangan sampai karena hanya karena batas wilayah kita tidak atau menutup mata dengan persoalan-persoalan yang terjadi di kawasan sekitar Supiturang," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya merekomendasikan rapat koordinasi (rakor) antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang. Rakor tersebut tentunya untuk melakukan pembahasan secara intens dalam merumuskan solusi atas permasalahan yang terjadi akibat keberadaan TPA Supiturang.
"Jadi kita ingin mempertemukan antara dua stakeholder ini, pemerintah kota, pemerintah kabupatan, termasuk masyarakatnya, sehingga, karena sebelumnya sudah ada terjadi sebenarnya dialog, komunikasi, cuma terkesan jalan di tempat," pungkas Anas.