JATIMTIMES - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi dana PEN oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). Bersama Eko Prionggo Jati (EPJ) yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas PUPP Situbondo, KS telah menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Dalam Penguasaan Dua PT Sejak 1996, Ini Penjelasan BPN JatimĀ
"Kami akan terus dalami kasus ini, kenapa dana PEN yang sudah cair tapi tidak digunakan dan dialihkan menggunakan dana DAK, berarti Dana DAK sebenarnya sudah ada juga, oleh karena itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka KS dan EPJ kami tahan sampai 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK," ujar Asep Guntur, Selasa (21/01/2025), saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Sebelumnya tersangka KS dan EPJ sempat dua kali mangkir saat dipanggil ke KPK untuk diperiksa. Hingga akhirnya KPK resmi menahan kedua tersangka tersebut pada Selasa 21 Januari 2025.
Asep juga menyatakan bahwa dalam modus operandi korupsi dana PEN, tersangka KS menerima pemberian uang investasi atau ijon sekurang-kurangnya sebesar 10 persen atau Rp 5.575.000.000,00. Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee 7,5 persen secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp 811.362.200,00.
"Kenapa EPJ yang 7,5 persen dapatnya hanya 800 juta lebih sedangkan KS yang 10 persen nilainya 5 miliar lebih, itu karena dibagikan ke beberapa orang," jelas Asep.
Baca Juga : Bupati Sanusi Resmikan Jembatan Turus-Ternyang Sumberpucung Malang
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kadis PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal tersebut disampaikan langsung oleh penyidik KPK, Asep Guntur pada konferensi pers, Selasa (21/01/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap Asep Guntur saat konferensi pers.