free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6 Pemilik Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Resmi Tersangka, Terbukti Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2025, 19:28

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho (tengah) memimpin konferensi pers perkara eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur Warkop Cetol, di halaman Lobi Utama Polres Malang pada Senin (20/1/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetapkan enam pemilik Warung Kopi (Warkop) Cetol yang beroperasi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan ungkap perkara tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Senin (20/1/2025). "Para tersangka melakukan perekrutan, penampungan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur untuk dipekerjakan di warung kopi milik mereka," tuturnya.

Baca Juga : Jangan Sepelekan Kesehatan Gigi Anak, Dokter RSI Unisma: Pentingnya Perawatan Sejak Dini

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial S (41) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; RS alias Mama Reni (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; LY alias Mami Luluk (20) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang berdomisili di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing I (54) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SH alias Tomblok (54) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; dan S alias Papa Bedor (38) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Selain memiliki Warkop Cetol di dalam kawasan Pasar Gondanglegi, para tersangka juga membuka usaha Warkop Cetol di dekat rumah mereka masing-masing," terang Bayu.

Dalam menjalankan usahanya, dijelaskan Bayu, para tersangka mempekerjakan tujuh anak di bawah umur. Sementara para korban perempuan yang dipekerjakan tersebut masing-masing berusia antara 14 hingga 17 tahun.

"Satu orang tersangka ada yang mempekerjakan dua anak di bawah umur, sehingga kami hanya menerbitkan enam laporan polisi," tutur Bayu.

Tujuh orang korban tersebut masing-masing berinisial PAA (15) dan MR (17). Kedua korban berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Sementara lima korban perempuan lainnya masing-masing berinisial VO (14) asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; RPH (16) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang; PR (14) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; RL (16) asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang; dan MAF (15) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Tujuh korban tersebut direkrut oleh para tersangka untuk dipekerjakan sebagai pelayan warung kopi," terang Bayu.

Sebagaimana diberitakan, ungkap kasus TPPO tersebut bermula saat petugas gabungan melakukan patroli razia penertiban di Warkop Cetol Pasar Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025). Hasilnya, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang hingga Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 32 pekerja.

Baca Juga : Awal Tahun Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 14 Penjahat Pelaku Tindak Pidana

Dari puluhan pekerja tersebut, tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka telah dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para tersangka.

Tujuh korban tersebut kemudian diamankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan. Polisi juga sekaligus melakukan pendataan serta memanggil para orang tua korban.

Sekadar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai Warkop Cetol. Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah di bahasa Jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, para pemilik Warkop Cetol telah melakukan TPPO terhadap tujuh anak di bawah umur. "Selanjutnya pada Sabtu (18/1/2025) para tersangka diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Bayu.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak.

"Sedangkan ancaman bagi para tersangka adalah pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkas Bayu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pasar Gondanglegi warkop cetol tersangka eksploitasi anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri