JATIMTIMES - Pemerintah Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi media sosial TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika. Bahkan, aplikasi Tiktok sudah tidak bisa diakses sejak Sabtu (18/1) malam waktu setempat, dan pemblokiran total pada hari ini, Minggu (19/1/2025).
Hal tersebut berdasarkan ketetapan undang-undang yang mewajibkan penghentian operasi aplikasi tersebut karena tidak juga melepas diri dari induk ByteDance asal China. Bahkan, TikTok juga telah dihapus dari toko aplikasi Apple App Store dan Google Play Store di AS.
Baca Juga : Korban Kebakaran Glodok Plaza, Benarkah Banyak Pramugari?
Presiden terpilih Donald Trump sebelumnya menyampaikan kemungkinan untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari bagi TikTok untuk tetap beroperasi.
"Perpanjangan waktu 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu adalah langkah yang tepat. Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin," ujar Trump dikutip dari Reuters, Minggu (19/1/2025).
Sebagaimana diketahui, aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan China yakni ByteDance tersebut, memberitahukan kepada para pengguna yang mencoba mengakses aplikasi sekitar pukul 10:45 malam waktu setempat.
"Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak bisa menggunakan TikTok untuk sementara waktu. Kami beruntung karena Presiden Trump telah menyatakan bahwa dia akan bekerja dengan kami untuk mencari solusi agar TikTok kembali tersedia setelah dia mulai menjabat. Tetap ikuti perkembangannya," tulis TikTok.
Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki oleh ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, juga tidak lagi tersedia di app store Amerika sejak Sabtu malam.
Pengguna TikTok yang mencoba masuk pada Sabtu malam menerima pesan yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut "memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara. Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin."
Belum jelas apakah masih ada pengguna AS yang dapat mengakses aplikasi tersebut. Namun yang pasti aplikasi itu sudah tidak dapat digunakan oleh banyak pengguna. Mereka yang mencoba mengaksesnya melalui web juga menerima pesan yang sama bahwa TikTok sudah tidak berfungsi.
Nasib Pemblokiran TikTok di AS
Mahkamah Agung pada hari Jumat menguatkan undang-undang yang melarang TikTok di Amerika Serikat dengan alasan keamanan nasional jika perusahaan induknya di China, ByteDance, tidak menjualnya.
Keputusan pengadilan dengan skor 9-0 membuat platform media sosial - dan 170 juta penggunanya di Amerika berada dalam ketidakpastian. Nasibnya kini berada di tangan Donald Trump, yang telah berjanji untuk menyelamatkan TikTok setelah kembali menjadi presiden pada hari Senin.
Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Undang-undang tersebut disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Meskipun semakin banyak anggota parlemen yang memilih undang-undang tersebut kini berupaya agar TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat.
TikTok, ByteDance, dan beberapa pengguna aplikasi tersebut menentang undang-undang tersebut, namun Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan kebebasan berpendapat oleh pemerintah seperti yang mereka argumenkan.
"Saya ingin berterima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi yang membuat TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat," ungkap CEO TikTok Shou Zi Chew dikutip Reuters.
Trump sebelumnya sudah menegaskan akan mengambil sikap apakah tetap mempertahankan TikTok di AS atau tidak. Dia meminta publik AS untuk bersabar dan menanti keputusannya.
"Keputusan saya mengenai TikTok akan diambil dalam waktu dekat, tapi saya harus punya waktu untuk meninjau situasinya. Pantau terus!" kata Trump dalam sebuah postingan di media sosial.