free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sidang PHPU Pilkada Kota Blitar 2024: Dinamika, Teguran, dan Polemik Legal Standing

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jan - 2025, 14:53

Placeholder
Sidang sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES- Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung utama bagi persaingan politik yang mendebarkan. 

Jumat, 17 Januari 2025, Ruang Sidang Panel 2 MK di Jakarta menjadi saksi lanjutan agenda perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.

Baca Juga : Kasus Agus Buntung: Mendorong Pembenahan Aksesibilitas Penjara bagi Narapidana Disabilitas

Gugatan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, yang menuding adanya pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara. Jika gugatan mereka tidak diterima, paslon nomor urut 02, Mas Ibin-Mbak Elim, dipastikan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Hakim Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar

Sorotan utama sidang kali ini adalah teguran keras yang dilayangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto. Hakim menilai Roma memberikan jawaban yang tidak jelas terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jawaban Anda harusnya berdasar pada dokumen resmi yang diserahkan. Jangan berikan penjelasan yang justru membingungkan,” ujar Saldi dengan nada tegas di hadapan persidangan. Roma berusaha membela diri dengan menyebut rekomendasi PSU didasarkan pada pengawasan langsung di lapangan, tetapi hakim tetap meminta jawaban yang lebih konkret.

Teguran ini mencerminkan komitmen MK dalam menjaga integritas persidangan serta memastikan bahwa seluruh pihak bertindak sesuai standar hukum dan etika.

Legal Standing Gugatan Diragukan

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Arya Bimantara, menyoroti kelemahan gugatan paslon Bambang-Bayu yang dinilai tidak memenuhi syarat legal standing. Arya menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dan paslon Mas Ibin-Mbak Elim mencapai lebih dari 2 persen, melebihi ambang batas yang diatur undang-undang.

“Secara hukum, gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria perselisihan hasil pemilihan yang sah,” kata Arya di depan hakim.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Bambang-Bayu tetap bersikeras bahwa pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU memengaruhi hasil Pilkada. Argumen ini menjadi bahan perdebatan sengit selama persidangan.

KPU Klaim Taat Rekomendasi Bawaslu

KPU Kota Blitar juga memberikan klarifikasi terkait tudingan pemohon. Melalui kuasa hukumnya, KPU menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, termasuk PSU di TPS yang bermasalah.

Baca Juga : Selamat! Inilah Pemenang Gebyar Undian 2024 Graha Bangunan

“Kami menjalankan tugas kami dengan mengikuti rekomendasi pengawas pemilu. Proses PSU sudah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Arya menambahkan.

Namun, pihak Bambang-Bayu mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan PSU dan menuding adanya penyimpangan yang merugikan mereka.

Taruhan Masa Depan Politik Blitar

Sidang sengketa Pilkada Blitar ini tidak hanya menjadi pertarungan hukum, tetapi juga taruhan besar bagi masa depan politik Kota Blitar. Jika gugatan Bambang-Bayu gugur, Mas Ibin-Mbak Elim akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

“Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada, sekaligus preseden penting bagi demokrasi lokal,” kata Anwar Hakim Darajad, seorang dosen dan pengamat politik dari Unisba Blitar. 

Proses persidangan berjalan ketat, dengan hakim meminta klarifikasi mendalam dari setiap pihak. Teguran kepada Ketua Bawaslu menunjukkan betapa seriusnya MK dalam menjaga proses hukum ini agar tetap berintegritas.

Putusan MK yang dijadwalkan keluar dalam waktu dekat akan menjadi klimaks dari drama politik ini. Bagi masyarakat Kota Blitar, keputusan tersebut lebih dari sekadar formalitas hukum. Ini adalah ujian nyata bagi demokrasi dan harapan akan kepemimpinan yang sah dan adil.


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar KPU Blitar pilkada Kota Blitar sengketa pilkada perselisihan hasil pemilihan umumnPHPU



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni