JATIMTIMES – AM (37), pria asal Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota pada 12 Januari 2025. Buron selama dua bulan, pelaku pembobolan rumah makan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, ini akhirnya harus mempertanggungjawabkan aksinya.
Ia diketahui mencuri 14 tabung elpiji 3 kilogram dari rumah makan tersebut pada 1 November 2024.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Panic Buying Pasca Perubahan HET LPG 3 Kg
“Pelaku berhasil kami amankan beserta satu tabung elpiji yang belum sempat dijual. Sisanya, sebanyak 13 tabung, telah dijual pelaku seharga Rp 135.000 per unit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/1/2025).
Sebelum melancarkan aksinya, AM mempelajari situasi rumah makan tersebut. Tiap malam, rumah makan itu ditinggalkan tanpa penghuni setelah tutup. Melihat celah ini, pelaku datang dengan sepeda motor, membobol gudang, dan membawa kabur 14 tabung elpiji. Aksinya terbilang rapi, namun jejaknya tak sepenuhnya bersih.
Menurut Sukamto, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. "Dari rekaman kamera CCTV, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku. Selama dua bulan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan," jelasnya.
Namun, usaha pelaku menghindar dari kejaran petugas sia-sia. Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya berhasil menangkap AM di tempat persembunyiannya.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara kini menanti pelaku. Sukamto menegaskan, penindakan tegas terhadap kasus seperti ini dilakukan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV atau alat pengaman lainnya, agar tindak kriminal dapat dicegah sejak dini,” kata Sukamto.
Selain kasus pencurian tabung elpiji, Polres Blitar Kota juga mengungkap sejumlah kasus lain dalam waktu yang berdekatan. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan dua kasus pencurian sepeda motor berhasil dibongkar oleh timnya. Modus yang digunakan hampir serupa, yakni pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan.
Baca Juga : Sepanjang 2024, Investasi di Kota Malang Diyakini Capai Rp 2,3 Triliun
“Kasus lainnya adalah penipuan dan penggelapan. Pelaku mengaku bisa membantu korban melunasi hutang di leasing. Namun, uang yang diberikan korban malah dipakai untuk keperluan pribadi,” ujar Titus.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang sering terjadi. "Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak jelas. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan," tegasnya.
Penangkapan AM dan terungkapnya kasus-kasus kriminal ini menunjukkan komitmen Polres Blitar Kota dalam menjaga keamanan wilayah. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Kini, AM harus mendekam di balik jeruji besi sembari menanti proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat sekitar.