JATIMTIMES - Membeli rumah adalah salah satu keputusan besar dalam hidup yang membutuhkan persiapan matang, tidak hanya dari segi dana, tetapi juga kelengkapan dokumen legalitas seperti sertifikat kepemilikan. Dokumen ini menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa rumah yang kamu beli resmi tercatat atas nama kamu.
Pengurusan sertifikat harus dilakukan segera, baik saat membeli rumah baru maupun memperoleh warisan. Hal ini penting untuk menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah atau bangunan di masa depan. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan dan berapa biaya yang dibutuhkan?
Menurut informasi dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika sertifikat rumah atau tanah harus dialihkan atas nama pemilik baru.
Jika kamu membeli rumah melalui developer, umumnya pengurusan BBN akan dilakukan oleh pihak developer sebagai bagian dari layanan mereka. Namun, jika pembelian dilakukan secara mandiri (tanpa perantara), maka proses pengurusan dokumen ini menjadi tanggung jawab pembeli.
Selanjutnya, untuk mengurus balik nama sertifikat rumah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), beberapa dokumen perlu disiapkan, antara lain:
• Surat kuasa (jika diwakilkan).
• Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
• Fotokopi akta pendirian badan hukum bagi badan hukum, yang telah diverifikasi oleh petugas loket.
• Sertifikat asli rumah atau tanah.
• Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
• Fotokopi KTP penjual dan pembeli atau kuasanya.
• Izin pemindahan hak (jika terdapat ketentuan dalam sertifikat).
• SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan bukti pembayaran pajak tahun berjalan.
• Bukti pembayaran SSB (BPHTB) serta uang pemasukan lainnya yang diwajibkan.
Dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan secara lengkap untuk mempercepat proses pengurusan di BPN.
Sementara itu, besaran biaya balik nama (BBN) bervariasi, tergantung pada nilai tanah dan luasnya. Secara umum, biaya ini sekitar 2% dari nilai transaksi properti. Berikut cara menghitungnya:
Rumus Menghitung Biaya Balik Nama:
Biaya Balik Nama = Nilai tanah per meter persegi × luas tanah (m²) ÷ 1.000.
Contoh:
Jika tanah kamu memiliki luas 100 m² dan harga tanah per meter perseginya adalah Rp1.000.000, maka biaya BBN dihitung sebagai berikut:
Rp1.000.000 × 100 ÷ 1.000 = Rp100.000.
Selain biaya BBN, ada beberapa biaya lain yang juga perlu kamu bayarkan, di antaranya:
• Biaya pembuatan AJB: Berkisar antara 0,5-1% dari nilai transaksi.
• Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Biasanya sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
• Biaya pengecekan sertifikat tanah: Umumnya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
Adapun proses pengurusan balik nama biasanya memakan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi di lapangan.
Bagi kamu yang membeli rumah melalui developer, manfaatkan layanan mereka untuk membantu pengurusan sertifikat. Namun, jika melakukannya secara mandiri, pastikan kamu mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu!