free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Wudhu dalam Kondisi Telanjang Bulat Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

17 - Jan - 2025, 08:47

Placeholder
Ilustrasi berwudhu. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Berwudhu menjadi salah satu syarat sah untuk seseorang menjalankan ibadah salat. Wudhu sendiri merupakan salah satu cara bersuci/an-nazhafah selain mandi. Sedangkan bersuci mencakup pengertian bersih dari kotoran meski tergolong suci baik secara lahir seperti ingus dan riak maupun kotoran batin seperti dengki, hasad, dan kotoran batin lainnya.

Tanpa bersuci dari hadast kecil, salat yang dilakukan dalam situasi normal (bukan rukhsah) tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Namun pernahkah Anda memilih untuk mandi kemudian berwudhu sebelum akhirnya salat. 

Baca Juga : Penjual Gorengan di Eks Pasar Hewan Ngunut Ditemukan Meninggal di Kios

Bagi mereka ada yang memilih untuk mandi terlebih dahulu sebelum salat dengan alasan agar lebih bersih ketika menghadap Allah SWT. Terutama ketika mereka habis bepergian jauh dan kembali sebelum adzan berkumandang.

Saat berwudu setelah mandi, tak jarang orang akan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat. Lantas apakah wudhunya orang dengan kondisi tersebut tetap sah? 

Hukum Berwudhu dalam Kondisi Telanjang Bulat

Melansir channel YouTube Al Bahjah TV, Jumat (17/1/2025), berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.

Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Hal ini dikhawatirkan menjadi keragu-raguan saat melaksanakan salat. "Jadi bisa mengkahatirkan waktu shalat jadi was-was," sambungnya.

Sebab, kata Buya Yahya, sesudah mandi dan ingin berwudhu, terkadang tangan seseorang secara tidak disengaja ingin membersihkan bagian-bagian tertentu yang membatalkan wudhu.

Namun, apabila Anda yakin bisa menjaga wudhu dalam keadaan tersebut, wudhunya tetap sah. "Tapi kalau Anda bisa menjaga dan yakin gapapa, tetap sah," sambungnya.

Hal serupa juga pernah diungkapkan Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam kanal YouTube Irema Media.

Menurutnya, wudhu tanpa busana tetap sah, sebab tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa syarat wajib wudhu adalah berpakaian.

Baca Juga : Pendaftaran Pascasarjana UIN Malang Masih Dibuka, Segera Daftar Sebelum 20 Januari 2025

Meski begitu, UAS memilih untuk tetap menggunakan handuk saat ingin berwudhu usai mandi. Ia merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah adab.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Alih-alih wudhu dalam kondisi telanjang berikut adalah beberapa kondisi lain yang bisa membatalkan wudhu, yakni:

- adanya sesuatu yang keluar dari kemaluan

- muntah dan sejenisnya

- tidur terlalap

- menyentuh kemaluan

- muntah dan sejenisnya.


Topik

Agama Wudhu wudhu telanjang Buya yahya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya